Badung,PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung bersama Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) bertempat di Kantor Kejari Badung, pada hari Senin (3/6/2024).
Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Suseno dan Direktur Rumah Sakit Daerah Mangusada, I Wayan Darta dengan dihadiri para Kasi serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung beserta jajaran Rumah Sakit Daerah Mangusada Badung.
Baca Juga : Kejari Gianyar Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian HP Melalui RJ
Kajari Badung Suseno menyampaikan bahwa dalam Mou tersebut menekankan peran JPN memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Sehingga melalui penandatanganan MOU pada hari ini diharapkan dapat menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Rumah Sakit Daerah Mangusada
“Agar dapat menyelesaikan permasalahan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dialami oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada”, ujarnya dalam keterangan Persnya.
Baca Juga : Cegah Tawuran Secara Dini, Samapta Polsek Pulogadung Lakukan Mitigasi di SMP Bahagia
Sementara itu Direktur Rumah Sakit Daerah Mangusada, I Wayan Darta menyampaikan apresiasi atas dilaksanakanya Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) bersama antara Kejari Badung dan pihaknya.
Dengan hal tersebut Kejari Badung melalui JPN dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Rumah Sakit Daerah Mangusada.
“Sehingga permasalahan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada Badung nantinya dapat diselesaikan”, tandasnya. (DBB)






