Nilai Penggelapan Tembus 30 Milyar Lebih, Eks Ketua LPD Desa Gulingan Disidang

Denpasar,PersIndonesia.Com- Sidang perkara dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa I Ketut Rai Darta selaku mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan dan Alm. I Nyoman Dhanu selaku Pengawas LPD berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Denpasar, Selasa (9/7/24).

Baca Juga : Kajari Gianyar Berikan Materi Dalam FGD Peningkatan Kualitas Pariwisata

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menyatakan bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindakan korupsi pada LPD Desa Adat Gulingan yang merugikan keuangan Negara cq. LPD Desa Gulingan sebesar Rp 30.922.440.294.

“Jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Akutansi Independen No: 005/OP-AK/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dari Kantor Akuntan Publik Prof. Dr. I Wayan Ramantha, MM, Ak, Mengwi, Badung”, terang JPU, AAS.P. Dian Saraswati.

Baca Juga : Bawa Celurit Saat Nongkrong, 7 Remaja Diamankan Tim Tp3 Polres Metro Jakarta Timur

Dalam dakwaan terkuak bahwa kedua terdakwa dengan kewenanganya melakukan penyimpangan keuangan pada LPD Desa Gulingan, Mengwi, Badung dengan mengeluarkan puluhan kredit fiktif, merealisasi kredit tanpa jaminan, mencairkan Deposito tanpa sepengetahuan Nasabah.

Selain itu memainkan pelunasan pembayaran kredit nasabah dan melakukan transaksi keuangan lainnya yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada umumnya pada sebuah Lembaga Keuangan Desa Adat.

“Semua itu dilakukan untuk kebutuhan pribadi mereka dengan sistem putar tutup kredit fiktif. Perbuatan dilakukan sejak 2004-2020”, terang JPU.

JPU mendakwa Ketut Rai Darta (54 th) dengan dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dakwaan kesatu subsidair Pasal 3, dakwaan Kedua Pasal 8, serta dakwaan ketiga Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan akan mengajukan keberatan (esepsi).

Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal (19/7/24) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari Terdakwa dan Penasihat Hukum. (D/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *