DPRD Bangli Sahkan Raperda APBD Perubahan 2024 Menjadi Perda

Bangli,PersIndonesia.Com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bangli akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bangli, Selasa (6/8/24).

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Sementara dari Eksekutif hadir Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wakil Bupati Wayan Diar.

Baca Juga : Bangkung Anyar Gelar Donor Darah Serangkian Hari Pengayoman di Rutan Klungkung

Dalam kesempatan tersebut Dewan melalui Badan Anggaran yang dibacakan I Wayan Mertha Suteja mengatakan pembahasan yang dilakukan dalam waktu singkat dan marathon tentu membutuhkan tenaga dan pemikiran yang ekstra demi terwujudnya perubahan APBD 2024 yang berpihak pada kepentingan masyarakat Bangli.

Dalam penetapan Raperda perubahan APBD 2024 menjadi Peratura Daerah (Perda), ada 3 point yang kami tekankan bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Dimana yang Pertama keberhasilan Pemda dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu melibatkan peran dari Perangkat Daerah dan penunjang lainnya agar pencapian target lebih maksimal.

Kemudian yang kedua, diharapkan semua kegiatan yang telah tertuang dalam perubahan APBD segera diimplementasikan/dilaksanakan sesuai Perundang-Undangan yang berlaku. Dan yang terakhir Pemda agar dapat meningkatkan SDM yang terlatih, berkualitas dan cakap dalam penguasan teknologi informasi.

“Hal ini semua demi terciptanya percepatan/akseleri pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangli sesuai visi dan misi Daerah, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bangli Era Baru”, ujarnya.

Sementara Bupati Bangli, Sedana Arta menyampaikan dengan ditetapkannya Raperda tentang perubahan APBD hari ini, maka merupakan adanya bukti nyata semanggat jengah, kerja keras dan kerjasama baik antara Legislatif dan Eksekutif untuk mewujudkan visi serta misi Daerah.

Baca Juga : Kabupaten Bangli Dinilai Berhasil Menjadi Perintis DRPPA Se-Indonesia

Kemudian setelah ditetapkanya Raperda ini, selanjutnya kami akan sampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan proses evaluasi dan verififikasi agar proses selanjutnya bisa dilaksanakan.

“Atas saran dan masukan anggota Dewan kami sampaikan terima kasih. Dan kami jadikan sebagai bahan penyempurnaan dalam penyusunan Perda pada tahun-tahun berikutnya”, tandasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *