Persindonesia.com Jembrana – Ancaman otoritarianisme kembali menghantui Indonesia, demikian menurut Aliansi Cipayung Jembrana yang merupakan 3 kelompok mahasiswa di Kabupaten Jembrana. Mereka menilai pembangkangan DPR RI terhadap keputusan MK merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Hal tersebut mereka utarakan saat bertemu dengan anggota DPRD Kabupaten Jembrana, pada Senin (26/8/2024).
Koordinator Umum Aliansi Cipayung Jembrana, Rozaki Muktar, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk memastikan keputusan MK yang sudah final dan sah secara hukum dapat diterapkan dengan baik. Ia menilai bahwa saat ini Indonesia berada dalam ancaman otoritarianisme yang mengingatkan pada era kolonialisme dan penindasan.
Kurang dari 24 jam Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Gresik Satu Tersangka Diamankan
“Kami menilai adanya krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat pembangkangan DPR RI yang secara arogan telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi. Indonesia saat ini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan kita ke era kolonialisme dan penindasan. Maka dari itu, kami mengajak pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana untuk bersama-sama mengawal penuh keputusan MK,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pengkhianatan konstitusi terjadi saat keputusan MK, yang seharusnya sudah final, justru dihadapkan dengan rencana revisi UU Pilkada. Menurutnya, keputusan MK yang sudah sah harus dijalankan demi menjaga konstitusi negara.
Astaga! Ibu Muda di Jembrana Akhiri Hidup dengan Bakar Diri di Dapur
Pihak DPRD Kabupaten Jembrana pun merespons positif aspirasi tersebut. Ketua DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sabda, menyatakan bahwa pihaknya siap menerima dan mengawal aspirasi Aliansi Cipayung. “Kami akan merangkum tuntutan mereka dan menyampaikannya ke DPR RI, meskipun keputusan akhir ada di tangan DPR RI, bukan di ranah kami di sini,” jelasnya.
Anggota DPRD Jembrana lainnya, I Ketut Swastika, turut memberikan apresiasi kepada para mahasiswa yang berani menyuarakan kondisi bangsa. Ia menambahkan bahwa keputusan MK terkait UU Pilkada memang telah mengganggu demokrasi di Indonesia dan perlu menjadi perhatian bersama.
Agung Teja Melenggang ke Tanggerang, Kasi Pidum Kejari Bangli Berganti
“Dalam konteks ini, siapa pun yang peduli pada demokrasi dan kebebasan berpendapat harus bersuara. Keputusan MK yang diabaikan justru mengangkangi prinsip demokrasi kita,” ujarnya.
Aliansi Cipayung dan DPRD Kabupaten Jembrana kini berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal pelaksanaan keputusan MK terkait Pilkada 2024, dengan harapan demokrasi di Indonesia tetap terjaga sesuai dengan konstitusi. Dar






