Pengungkapan Kasus Narkoba BNNP Bali Periode Juli-September 2024

Denpasar – (Media Pers Indonesia) – Sinergitas BNNP Bali dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT dan berbagai stakeholder terkait, Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, jaringan Nasional dan jaringan Internasional.

BNNP Bali dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT

Berbagai kasus yang berhasil diungkap diantaranya ;

Jaringan Internasional LATVIA – Indonesia

Pada 23 Juli 2024, Berhasil diamankan seorang laki-laki Warga Negara Latvia di Terminal Kedatangan Internasional | Gusti Ngurah Rai. Menurut pengakuan yang bersangkutan, barang berupa Hasis didapat dari Nepal serta Ganja di dapat dari Thailand. Hasis dan Ganja tersebut disembunyikan di dalam koper pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa VS terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union.

Total BB yang disita: Hasis dengan berat 450,41 gram Netto, Ganja dengan berat 977,83 gram Netto Dalam proses penyidikan terhadap tersangka VS diterapkan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Berkas Perkara sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Jaringan Internasional Hasis Thailand – Indonesia

Pada 31 Juli 2024 Diamankan seorang laki-laki Warga Negara Swedia, Inisial SUE,TKP Villa Rivers, Tengkulak mengandung Br. Kaja Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar Petanu.
Peredaran narkotika jenis hasis melalui modus paket kiriman yang ditujukan langsung ke Villa tempat tinggal tersanggka dan diterima oleh SUE.

Menurut pengakuarı SUE, dia pernah tinggal di Thailand sebelum ke Bali dan memulai komunikasi dengan seorang Thailand untuk mendatangkan Hasis ke Bali. Barang bukti Hasis disita, berat 201,28 gram Netto.
SUE diancam dengan Pasal 113 Ayat (1) Atau Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tertang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Berkas Perkara sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Pengungkapan Shabu Jaringan Denpasar

Pada 30 Agustus 2024 Berhasil
Diungkap jaringan narkotika jenis shabu wilayah Denpasar dengan tersangka inisial RS, TKP : Jalan Raya Pemogan Gang Nusa Indah Kel/Desa Pemogan, Kec. Selatan, Denpasar Denpasar Kota, dengan Barang Bukti 17 paket shabu berat total 2,59 gram netto, Modus Kurir Tempelan / pengedar. Alamat tersangka Rumah kos tanpa nomor di Jalan Cekomaria tepatnya di depan perumahan Graha Padi Permai, Kel/Desa Peguyangan Kangin, Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar, Barang bukti sebanyak12 paket shabu berat total 27,55 gram netto, 1 paket berisi 2 butir Ekstasi berat 0,73 netto gram.
Tempelan 14 paket shabu yang memiliki berat total 3,46 grarn netto.

Kronologis penangkapan, pertama dilakukan terhadap RS dengan barang bukti 17 paket sabu siap edar. Setelah petugas melakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap alat komunikasi RS, kemudian dilakukan pengembangan sehingga berhasil dilakukan penangkapan terhadap GMA dan KAR.
RS sebagai kurir penerima barang, KR sebagai kurir sumber barang, serta GMA sebagai penyimpanan dari sumber barang. Total BB yang disita: Sabu dengan berat 33,6 gram Netto 2. 2 (dua) butir narkotika jenis Extacy.
Terhadap 3 orang tersangka tersebut diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Proses masih dalam melengkapi berkas perkara.

Pengungkapan Jaringan Internasional Thailand- Indonesia; METH & MDMA Powder rasa buah.

Pada 5 September 2024, Berhasil diungkapan Jaringan Internasional Narkotika jenis Metamfetamina & MDMA berbentuk serbuk dan Ekstasi tablet.

Kronologis penangkapan : Selasa Tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 20.30 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan 2 orang WNA Thailand inisial WW dan RJ. Dari keduanya di temukan barang bukti Narkotika dengan jumlah total: 1.692,94 (seribu enam ratus sembilan puluh dua koma sembilan empat gram) atau (satu koma enam Sembilan dua kilogram) netto, serbuk campuran narkotika jenis Methamphetamine dan MDMA 28,04 (dua puluh delapan koma nol empat) gram netto narkotika jenis Shabu 20 (dua puluh) butir pil Extacy, 192,2 (seratus Sembilan dua koma dua) gram netto kristal MDMA.

Menurut pengakuan WW, bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan 2 orang warga negara Indonesia inisial EP dan VRR. Kemudian Kamis, tanggal 05 September 2024 sekira Pukul 02.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap D di TKP Pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Kel/Desa Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. D berperan sebagai kurir penerima barang atas suruhan dari EP, lanjut pada Minggu, tanggal 08 September 2024 sekira Pukul 04.35 Wita dilakukan penangkapan terhadap VRR di Areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang. Menurut pengakuan VRR, dia mendatangkan barang bersama – sama dengan pacarnya berinisial RKH.

Serbuk Metapedanina & MDMA di kemas dalam kemasan minuman collagen rasa buah, dalam box dan tersegel. Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum sehingga menimbulkan efek kesenangan / euphoria berlebihan.

Adapun rincian kasus adalah sebagai berikut: Tanggal Ungkap Kasus Inisial tsk TKP Jumlah Barang Bukti Modus Peran Tsk 3 Sept 2024 WW Terminal Kedatangan International Bandara Gusti Ngurah Rai 59 sachet narkotika jenis Metamfetamina dan MDMA bubuk dengan berat 1.019,36 gram netto Dikemas dalam kemasan suplement makanan rasa buah Sumber Barang Thailand RJ 1 sachet kristal narkotika jenis Metamfetamina berat 12,6 gram netto dengan 40 sachet narkotika jenis Metamfetamina dan MDMA bubuk dengan berat 673,58 gram netto Dikemas dalam kemasan suplement makanan rasa buah Sumber Barang Thailand 7 (tujuh) bungkus sachet kristal narkotika jenis MDMA dengan berat 192,2 gram netto 1 sachet kristal narkotika jenis Metamfetamina berat 15,44 gram netto dengan 20 butir narkotika jenis Extacy dengan berat 10,37 gram netto 5 Sept 2024 D Pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Kel/Desa Pemecutan.

Terhadap 4 orang tersangka pemesan dan penerima barang tersebut, diterapkan Pasal sebagai berikut: Pasal yang diterapkan Ancaman Hukuman Pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).

Sumber ; Rilis BNNP Bali oleh Kepala BNNP Bali Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNN) Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *