Specialis Curanmor Sampang Diringkus Reskrim Polres Sampang

Sampang, Persindonesia.com,- Kepolisian Resort Sampang gelar konferensi Pers pengungkapan kasus curanmor di Desa Bluhuran Kecamatan Karang Penang dan Pencurian 11 TKP tepatnya di Omben, Camplong dan Banyuates. Kamis, 07/11/2024.

AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, Kasat Reskrim Polres Sampang mengungkapkan Curanmor yang pertama yaitu yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2024, kejadiannya di desa Bluhuran Kecamatan Karang Penang untuk tersangka inisial (A) dan (B) perlu diketahui kejadiannya pada saat kendaraan di parkir di rumahnya oleh korban pada malam hari, kemudian keesokan harinya setelah bangun sudah tidak ada di tempat.

“Dari kejadian tersebut akhirnya korban melakukan pencarian setelah tidak ketemu melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik dari Satria Muda Sampang akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2024 tersangka inisial (A) dapat dilakukan penangkapan tepatnya di Jalan Desa Bengcelok Kecamatan Jrengik,” ungkap AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo.

Lanjut AKP Sigit, setelah dilakukan eh pemeriksaan tersangka mengakui bahwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan tersangka inisial (B) sama-sama dari desa Bluhuran dan dari hasil interogasi atau pemeriksaan terhadap para tersangka telah mengakui melakukan pencurian sebanyak tiga kali yaitu dengan barang bukti Honda Beat 2 dan 1 Honda Vario untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP.

Adapun kasus yang kedua menurut AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, kasus yang kedua yaitu terkait kejadian pencurian mobil pick up yang terjadi di Desa Sogian yaitu tanggal 28 Oktober 2024 TKP di Desa Sugihan korban inisial (CU) untuk tersangka yang sudah diamankan ada tiga orang yaitu inisial (SS) dan (MH) kronologis kejadian pada tanggal 28 Oktober itu korban mau parkir kendaraannya di garasi rumah namun kendaraan dalam kondisi kurang sehat Jadi dari pintu mobil tidak terkunci kemudian keesokan harinya korban melihat ya kendaraan yang sudah diparkir sebelumnya di garasi sudah tidak ada di tempat setelah mengetahui kejadian tersebut korban melihat CCTV, dari rekaman CCTV tersebut akhirnya korban melapor atas kejadian pencurian mobil pick up itu.

“ Kepolisian Polres Sampang dari laporan tersebut tim Resmob Polres Sampang melakukan analisa baik secara ID maupun melakukan penyelidikan secara konvensional dari bekal CCTV dan teknologi lainnya yang didapat oleh penyidik akhirnya tersangka dapat dilakukan penangkapan yang pertama dilakukan penangkapan yaitu terhadap tersangka (HS) pada hari Rabu 30 Oktober 2024 kemudian pada tanggal 2 November hari Sabtu dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yaitu (RA) dan (MA) jadi terhadap kasus ini diterapkan pasal 363 KUHP dan setelah dilakukan introgasi terhadap ketiga tersangka ini berkembang akhirnya terungkap menjadi 11 TKP yang terbagi di kecamatan omben Camplong kota dan Banyuates,” tutup AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo.(Red-Sam/timsby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *