Persindonesia.com Batam – Seorang remaja berinisial FMY (15) ditemukan tewas secara mengenaskan setelah dianiaya hingga meninggal dunia oleh dua teman sebayanya, OP (16) dan RH (16). Kejadian tragis ini terjadi di Mess Carwash Top One, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, menjelaskan kronologi kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB. Korban datang ke Mess Carwash untuk bertemu dengan kedua pelaku. Pada awalnya, korban dan pelaku OP terlihat menonton Instagram bersama menggunakan ponsel milik korban. “Namun, suasana berubah ketika RH merasa terganggu dan memukul korban, memicu perkelahian antara korban dengan kedua pelaku,” terangnya, Senin (13/01/2025).
Magang Internasional di Taiwan, Kesempatan Emas bagi Pemuda Bali
Setelah perkelahian, OP dan RH berdiskusi serta merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. OP mengambil pisau sepanjang 32 cm dari ventilasi rumah di depan mess dan menikam korban di bagian dada hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke danau di depan Perumahan Purna Yudha. “Pelaku juga membersihkan darah di lokasi kejadian dan membuang barang-barang bukti seperti pakaian dan jaket korban ke parit di samping Perumahan Jasinta Indah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya bergerak cepat. Kedua pelaku ditangkap di lokasi kejadian, Mess Carwash Top One, pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. “Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk membunuh korban, pakaian korban yang masih memiliki bercak darah, dan sepeda motor milik korban yang digunakan untuk membuang jasadnya,” jelasnya.
Kemenkop Serahkan Data Koperasi ke OJK, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Menurutnya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pasal tersebut mengatur larangan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Debby menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. “Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memastikan kasus seperti ini tidak terulang kembali di masyarakat,” pungkasnya. (Jeffri)






