Klungkung,PersIndonesia.Com- Sebuah warung milik Ni Made Sriastini, Perempuan (50) yang berlokasi di Dusun Kelod, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung mengalami pencurian. Dan atas peristiwa tersebut Sriastini mengalami kerugian hingga Rp 8 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Ni Made Sriastini (red-korban) menyampaikan peristiwa pencurian yang menimpa dirinya telah terjadi sebanyak 2 kali, yakni pada pada tanggal 16 Januari dan 2 Pebruari tahun 2025. Untuk kejadian pada tanggal 16 Januari 2025 peristiwa diperkirakan terjadi pada pukul 22.18 Wita, saat itu pelaku berhasil mengambil rokok, beras, minyak, kopi, cabe, susu, minuman kaleng, bir dan snack.
Baca Juga :Â Astaga, Lakalantas Maut di Bangli Sebabkan 3 Korban Tewas Ditempat
Kemudian pada tanggal 2 Perbuari 2025 pelaku kembali beraksi dengan cara masuk lewat pintu belakang warung dengan cara merusak kunci pintu warung dan berhasil mengambil barang seperti susu bear brand, Bir dan lainnya. “Sehingga total kerugian mencapai Rp 8 juta”, ujarnya.
Menurut Sriastini, karena penasaran telah beberapa kali alami pencurian, dirinya mengecek rekaman pada CCTV yang telah dipasang pada tanggal 15 Januari 2025. Anehnya yang terekam di CCTV hanya kejadian pada tanggal 16 Januari 2025 sedangkan pencurian pada tanggal 2 Perbuari tidak terekam.
“Dan atas peristiwa tersebut, dirinya melaporkan ke Polsek Nusa Penida untuk penanganan lebih lanjut”, katanya.
Baca Juga :Â Surat Edaran Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Firalkan Jika Alai
Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Sumerta saat dikonfirmasi mengatakan berdasarksn Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/II/2025/SPKT/POLSEK NUSA PENIDA/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggal 5 Februari 2025 Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida AKP I Nengah Sulatra mendatangi TKP dan selanjutnya melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.
Berbekal keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman pada kamera CCTV kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku seorang pria berinisial IWNS als BG (40). “Pelaku IWNS berhasil kita tangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Jungutbatu Nusa Penida”, terang Kapolsek Minggu, 9 Perbuari 2025.
Lebih lanjut, kata Kapolsek guna proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku menjalani kurungan di Rutan Polsek Nusa Penida. Diakuinya pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat oleh Polsek Nusa Penida. “Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memastikan wilayah hukum Polsek Nusa Penida tetap kondusif”, tandasnya. (IGS).






