Penilaian SPI ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu skor Internal sebesar 77,75 poin, Eksternal 89,17 poin, Eksper 78,71 poin, dan Faktor Koreksi 3,88 poin. Faktor koreksi ini mempertimbangkan dua komponen tambahan, yaitu fakta korupsi dan pelaksanaan SPI, yang dapat mempengaruhi penurunan skor akhir.
Meskipun demikian, hasil survei menunjukkan bahwa praktik suap dan gratifikasi masih menjadi tantangan signifikan. Sebanyak 90 persen kasus suap dan gratifikasi terjadi di kementerian/lembaga, dan 97 persen terjadi di pemerintah daerah, termasuk provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini menunjukkan bahwa praktik suap masih marak terjadi dan melibatkan sejumlah oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, menyatakan bahwa survei yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk memetakan risiko korupsi di Provinsi Bali. Survei ini melibatkan berbagai instansi untuk mengidentifikasi celah korupsi di berbagai sektor, sehingga dapat menjadi dasar rekomendasi dalam meningkatkan upaya pencegahan korupsi. “Sasaran survei ini adalah pegawai pemerintah, pengguna layanan publik, serta para ahli dan pakar,” tegasnya saat ditemui di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Senin (10/2/2025).
Dengan adanya Survei Penilaian Indeks ini, diharapkan penggunaan anggaran dapat semakin terencana dan terperinci, sehingga pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.