Persindonesia.com Badung – Bank BPD Bali menyerahkan hibah gate parkir kepada Pemerintah Kabupaten Badung di kawasan Pantai Kuta pada Rabu (15/1/2025). Hibah ini merupakan bagian dari upaya mendukung elektronifikasi penerimaan pendapatan daerah. Penyerahan dilakukan oleh Direktur Bisnis Bank BPD Bali, I Nyoman Sumanaya, SE., MM., kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemkab Badung, Ida Bagus Surya Suamba, di Pantai Kuta.
Nyoman Sumanaya menjelaskan bahwa gate parkir yang dihibahkan telah dilengkapi dengan teknologi pembayaran non-tunai. Dengan sistem ini, pengguna jasa parkir dapat melakukan transaksi secara elektronik. “Hibah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi penerimaan pendapatan daerah, khususnya dari pungutan parkir. Kami berharap implementasi ini dapat menjadi pilot project dalam sistem penerimaan parkir non-tunai di Badung,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hibah ini merupakan langkah strategis dalam elektronifikasi pusat-pusat penerimaan retribusi daerah. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan transaksi non-tunai serta mendukung Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Implementasi hibah gate parkir ini akan dilakukan dalam beberapa tahap, yakni instalasi di lokasi yang telah ditentukan, pelatihan bagi petugas serta pengguna jasa parkir, serta monitoring dan evaluasi terhadap implementasi sistem tersebut.
“Dengan sistem ini, kami berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa parkir. Selain itu, pengelolaan serta pemantauan penerimaan pendapatan daerah dapat berjalan lebih transparan dan efisien. Target utama kami adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sistem yang transparan, terintegrasi secara elektronik, serta berbasis transaksi non-tunai untuk mengurangi potensi kebocoran pendapatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Badung, IB Surya Suamba, menegaskan bahwa penerapan sistem ini diharapkan mampu mengurangi kebocoran pendapatan serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. “Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD menekankan pentingnya sistem ini untuk mempertahankan predikat Badung sebagai daerah bebas korupsi. Oleh karena itu, di level terbawah pun harus diterapkan sistem yang mendukung integritas pengelolaan pendapatan daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil dari penerapan sistem parkir non-tunai ini akan dibagi sesuai kesepakatan, yakni 60 persen untuk desa adat termasuk pengelolaan dan operasional, serta 40 persen untuk Pemkab Badung. Ke depan, sistem ini akan diperluas ke aset-aset Pemkab Badung lainnya, termasuk kawasan parkir di pinggir jalan. “Kami akan memperluas penerapan sistem ini ke berbagai aset pemerintah daerah, sehingga nantinya tidak ada lagi transaksi parkir menggunakan uang tunai,” tandasnya.






