Kejari Badung Menangkan Upaya Banding Sengketa Aset Pemkab Badung di PTUN Mataram

PersIndonesia.Com,Badung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara (selaku pengugat) melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara dan kawan kawan dalam sengketa Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Dalam sidang banding yang berlangsung Kamis (15/5), kemenangan diraih JPN Kejari Badung yang mewakili Pemkab Badung (selaku tergugat) setelah Majelis Hakim pada PTUN Mataram menolak upaya banding yang diajukan oleh pihak pengugat melalui kuasa hukumnya dengan sejumlah pertimbangan, yaitu, tergugat dalam menerbitkan surat keputusan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dari aspek wewenang, prosedur dan substansi sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik.

Baca Juga : Pasca Dilayar ke Kejari Badung, 3 WNA Dalam Kasus Narkotika Langsung Dibui

Selain itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai keberatan-keberatan dari Pembanding sebagaimana termuat dalam memori bandingnya tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan pertimbangan hukum Putusan PTUN Denpasar, sehingga memori banding tersebut patut dikesampingkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim pada PTUN Mataram yang diketuai oleh Ketut Rasmen Suta, S.H. bersama anggota Subur MS, S.H., M.H. dan Joko Setiono, S.H., M.H. memutus sebagaimana Putusan Nomor 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025, yang amarnya berbunyi; menerima permohonan banding dari Pembanding.

Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 30/G/2024/PTUN.DPS, tanggal 25 Februari 2025, yang dimohonkan banding dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.

Baca Juga : TOK! JPN Kejari Badung Menangkan Gugatan Atas Aset Daerah di Desa Adat Pererenan

Dalam keteranganya Selasa (20/9) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. menegaskan dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025 menyatakan Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi dan Persetujuan Bangunan Gedung No: SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024 telah sah secara hukum.

Selanjutnya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. beserta tim Jaksa Pengacara Negara diminta untuk senantiasa hadir dan mendukung program pemerintah khususnya Pemkab Badung dalam rangka mempertahankan aset daerah, guna meningkatkan APBD Kabupaten Badung yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat dengan melakukan pendampingan hukum dan memberikan bantuan hukum apabila ada pihak-pihak yang berupaya untuk menggagalkan program yang telah direncanakan oleh Pemkab Badung.

“Bantuan hukum kepada Pemkab Badung berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 180/18571/SETDA, tanggal 27 September 2024. Atas dasar SKK tersebut dirinya memerintahkan tim JPN yang terdiri dari Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H., Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H., A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H., Eva Nur Aryati, S.H., M.H., Febrina7 Irlanda, S.H., David Christian Lumban Gaol, S.H., dan Rizki Nur Annisa, S.H., M.H. untuk senantiasa mengikuti persidangan”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *