Berkas Perkara Diterima, Kejari Bangli Siap Siap Geber Penggelapan Dana APBDes Undisan

PersIndonesia.Com,Bangli- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli berencana siap-siap untuk segera melakukan pelimpahan perkara korupsi dana APBDes Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli yang menyeret Mantan Kaur Keuangan Desa Undisan berinisiao NWB (34) ke PN Tipikor Denpasar. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bangli, Putu Gede Darma Putra seusai menerima berkas perkara dari Unit Tipikor Polres Bangli di Kantor Kejari Bangli, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, sebelum tindak perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) tentunya ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi untuk pelimpahan perkara ini. Diakuinya, berkas perkara baru hari ini kami terima dari unit Tipikor Polres Bangli yang diserahkan oleh Kanit Tipikor Iptu I Wayan Dwipayana.

Baca Juga : Tekan Potensi Permasalahan Hukum, Kejari dan DPRD Gianyar Teken MoU

Dari berkas perkara yang kami terima, nantinya melalui Jaksa Peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara. “Nah dari hasil penelitian berkas ini akan didapat kelengkapan syarat formil dan materiil dapat tidaknya perkara dilimpahkan ke PN Tipikor”, terang Gede Darma.

Ia menegaskan sebagai penegak hukum Kejari Bangli pasti melakukan penindakan terhadap perkara yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dalam penanganan korupsi tentu banyak data dan berkas yang diperlukan. Semisal Nilai kerugian yang ditimbulkan, selisih 1 rupiah saja harus dibalancekan (dicari).

“Untuk saat ini berkas perkara yang kami terima ini akan diteliti dan tetap dikordinasikan dengan Unit Tipikor Polres Bangli”, tegas Kasi Pidsus.

Diketahui dalam Pers Rilis Polres Bangli yang digelar hari Selasa (11/2/2025) NWB yang merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Undisan diduga melakukan penggelapan dana APBDes Undisan dalam rentang waktu 2 tahun dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, untuk kepentingan pribadi. Perkara berawal dari Perbekel Desa Undisan yang melaporkan perbuatan tersangka yang baru setahun bekerja. Dan selama 1 tahun itulah dia berulah, menarik dan mentransfer uang desa ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Begitu ketahuan, pihak desa pun melakukan tindak lanjut. Selain melaporkan tindakan tersangka, juga memberhentikan tersangka dari jabatan sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan”, ujar Wakapolres Bangli, Kompol M.Akbar Putra Samosir didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kanit Tipikor Satreskim Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana.

Dikatakan ada 5 tindakan yang diduga dilakukan selama tersangka menjadi Kaur Desa Undisan. Yakni, dengan menarik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tersimpan di rekening BPD Bali untuk kepentingan pribadi. Mentransfer dana penyertaan modal Bumdes Sapta Winangun, Desa Undisan ke rekening pribadi milik tersangka untuk kepentingan pribadi. Tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke Kas Negara/Daerah.

Baca Juga : Dugaan Penyunatan Uang Perjadin, Kadis PMD Bangli Akui Sebagai Fasilitator

Selain itu, tidak menyetorkan hasil potongan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan serta diduga melakukan penarikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tersimpan di rekening BPR Bank Daerah Bangli (perseroda) melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan. Dan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bangli akibat perbuatan NWB kerugian negara dalam hal ini BUMDes Undisan yang ditimbulkan mencapai Rp. 620.782.835.

Selama proses penyidikan dan sebelum penyelidikan, tersangka telah berupaya mengembalikan uang Rp 300 juta (separuh dari yang dikorupsikan). “Memang ada pengembalian uang dan langsung masuk ke kas desa. Namun, upaya pengembalian uang itu tidak bisa menghapus perbuatan hukumnya, sehingga proses hukumnya tetap berlanjut.

“Atas perbuatannya, NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, pungkasnya.(IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *