PERSINDONESIA.COM – Kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra dan 1 unit speaker merek Olike yang menimpa korban I Komang Jariawan (46) warga Banjar Sama Undisan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli berhasil diungkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli. Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menciduk 2 pelaku yakni MR dan SE asal Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku yakni MR (25) dan SE (20) yang merupakan saudara kandung dan berstatus pelajar/mahasiswa berikut barang bukti diamankan di Polres Bangli guna menjalani proses lebih lanjut.
Baca Juga : Penyu Lekang Mati Tanpa Luka Ditemukan di Pantai Yehembang
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita mengatakan kejadian pencurian yang terjadi pada hari Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA ini terungkap setelah korban I Komang Jariawan melaporkan bahwa sepeda motor yang biasa terpakir di sekitar kandang tidak ditemukan.
Kemudaian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VI/2026/SPKT/Polres Bangli/Polda Bali, petugas kemudian mendatangi lokasi, guna melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Berbekal informasi yang terhimpun selanjutnya Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim IPDA Kautsar Marchel Toar Sugiyarno melakukan penyelidikan.
“Hasilnya pada hari Rabu (3/6 2026) pukul 01.00 WITA, petugas menangkap dua orang terduga pelaku yakni MR dan SE serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan speaker”, terangnya.
Kata Ngakan Erawan, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Sedangkan untuk modus yang digunakan adalah mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci kontak yang masih terpasang/nyantol di kendaraan.
Pelaku berdalih mengambil motor tersebut untuk digunakan sehari-hari. “Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bangli ini.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Motor Warga Batur Tengah Terciduk Polsek Kintamani di Banyuwangi
Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel di sepeda motor, sekecil apapun waktunya. Itu merupakan celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Saat ini Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain”, pungkas Kasat Rekrim Polres Bangli. (*)






