Pemkab Klungkung Angkat 4 Warga Sente Jadi Pengawas TPA

Klungkung,PersIndonesia.Com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengangkat 4 warga Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sebagai tenaga pengawas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente. Pengangkatan ini sebagai tindaklanjut hasil kesepakatan antara Pemkab Klungkung dengan warga Desa Pikat terkait persetujuan kembali pembuangan sampah residu dari Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center ke TPA Sente.

Didampingi Pj. Perbekel Desa Pikat, I Nyoman Kardana dan Kepala Dusun Sente, I Nengah Sutaryajana, keempat warga tersebut yakni I Made Juniantara, I Wayan Sujana, I Kadek Suarsana dan I Komang Alit Dwi Saputra bertemu Bupati Klungkung, I Made Satria, Senin (24/3). Turut hadir Kadis LHP (Lingkungan Hidup dan Pertanahan) Klungkung, I Nyoman Sidang dan Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya

Sesuai kesepakatan ada 4 orang yang diminta oleh warga menjadi Pengawas TPA Sente. Pengangkatan ini dilakukan dengan status outsourcing melalui anggaran pada DLHP Klungkung. “Mereka akan bertugas setiap hari melakukan pengawasan terutama pada jadwal pembuangan residu setiap Rabu dan Sabtu”, ujar Kadis LHP, I Nyoman Sidang.

Bupati Klungkung, I Made Satria menyatakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam menangani sampah, sehingga ditahun 2025 ini tidak ada permasalahan lagi. Semua proses dan berbagai upaya sudah dilakukan agar nantinya benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat.

“Perbekel dan Kadus mari sama-sama edukasi warganya terkait apa yang menjadi program pemerintah agar bisa berjalan dengan lancar, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terwujud,” ujar Bupati Satria.

Bupati berharap kepada tenaga pengawas untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kepercayaan yang diberikan untuk mewakili masyarakat, bertanggungjawab penuh terkait pengawasan pembuangan sampah residu sampai penutupan permanen TPA Sente pada Januari 2026 nanti. “Lakukan tugas dengan baik, jangan kecewakan warga disana,” harapnya.

Sebelumnya, Pemkab Klungkung menggelar pertemuan dengan Bendesa Adat dan tokoh masyarakat se-Desa Pikat di Balai Banjar Sente, Desa Pikat pada Kamis malam (20/3). Dalam pertemuan itu, warga kembali menyetujui pembuangan sampah residu hasil olahan dari TOSS Center. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Pemkab Klungkung dengan Desa Adat se-Desa Pikat dan Pemerintah Desa Pikat.

Adapun hasil dari kesepatan tentang pemanfaatan TPA Sente untuk pembuangan sampah residu diantaranya, Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan akan melakukan percepatan pengadaan alat teknologi thermal (Pirolysis/Incenerator) untuk pengolahan sampah residu paling lambat bulan Juli 2025 dan dilakukan penutupan TPA Sente secara permanen per 31 Januari tahun 2026.

Kedua, pembuangan sampah residu ke Tempat Pemrosesan diperbolehkan setiap hari Rabu dan hari Sabtu, Ketiga memastikan sampah residu yang dibuang ke TPA Sente memang benar sampah residu hasil pengolahan sampah di TOSS Center Karangdadi, Kusamba, Keempat mengoptimalkan pengawasan pembuangan sampah residu ke TPA Sente dengan melibatkan masyarakat Desa Pikat sebanyak 4 orang.

Kelima, apabila sampah yang dibuang ke TPA Sente bukan sampah residu seperti pada point Ketiga, masyarakat berhak mununtut Pemkab Klungkung untuk menutup TPA Sente karena tidak sesuai dengan kesepakatan. Keenam, Dinas PUPR Perkim Klungkung menyusun kajian kelayakan kondisi eksisting Tempat Pemrosesan Akhir Sente.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *