Buron 10 Hari, Penyelundup Penyu Hijau Asal Gilimanuk Ditangkap di Banyuwangi

Persindonesia.com Jembrana – Setelah buron selama sepuluh hari, pelaku penyelundupan lima ekor penyu hijau akhirnya berhasil ditangkap. Ikram Akbal Pauwah (49), warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, ditangkap aparat kepolisian di Banyuwangi pada Sabtu, 23 Maret 2025.

Pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap pada Jumat malam, 14 Maret 2025, ketika kedapatan menarik gerobak berisi tiga ekor penyu hidup menggunakan sepeda motor Yamaha Mio di kawasan pesisir Teluk Gilimanuk. Selain tiga penyu di gerobak, dua penyu hidup lainnya ditemukan di pinggir pantai, sehingga total ada lima ekor penyu hijau yang diamankan dalam operasi tersebut.

Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Polairud AKP I Putu Suparta dan Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya pada Rabu (9/4/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Jembrana menerima informasi adanya upaya penyelundupan satwa dilindungi di wilayah pesisir Teluk Gilimanuk.

Membahayakan, Bangunan Tinggi Mangkrak di Jalan Nangka Utara Diduga Belum Berizin, Warga Resah

“Petugas melakukan penyelidikan dan melihat pelaku menarik gerobak berisi penyu. Saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti,” terangnya, Rabu (9/4/2025)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Endang, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut dua orang lain yang diduga terlibat, masing-masing berinisial DI dan T alias Botok. Kepolisian saat ini masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan penyelundupan satwa tersebut.

“Dari HP dan sepeda motor yang ditinggalkan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di Banyuwangi. Saat ini kami juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) kepada 2 orang terkait kasusini,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, tersangka mengaku tergiur dengan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Ia diketahui menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang termasuk satwa laut dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman selama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kejari Badung Tahan 2 WNA Rusia Gegara Terlibat Perdagangan Orang dan Prostitusi

Endang menegaskan komitmennya dalam perlindungan satwa yang dilindungi seperti penyu hijau. “Kami harap tidak ada lagi praktik penyelundupan penyu. Siapapun Kapolresnya, pasti memiliki komitmen yang sama untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan satwa langka. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal,” pungkasnya. Ts

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *