Sikat Uang Tunai dan Barang Dagangan Majikan, Karyawan Toko Bangunan Dipolisikan

PersIndonesia.Com,Klungkung- Seorang lelaki berinisial IDKS (38) warga Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung diamankan oleh Sat Reskrim Polres Klungkung, 13 Agustus 2025. Pasalnya lelaki yang bekerja sebagai karyawan di Toko Bangunan UD. Putra Segara telah melakukan pencurian uang tunai dan barang dagangan pemilik toko (majikannya).

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan pelaku pencurian terungkap setelah pemilik toko bernama I Nengah Suwardana (42) melaporkan telah kehilangan uang tunai sebesar Rp. 800.000 dan 15 unit kran merek Onda di laci kasir pada Kamis 7 Agustus 2025.

Baca Juga : Bawa Sigra dan Obeng, Sopir Travel Gondol Aksesori Mobil Kerugian Ratusan Juta

Selain itu, sebelumnya pemilik toko juga melaporkan kehilangan berupa uang tunai, kabel, cat dan perlengkapan bangunan dengan total kerugian mencapai Rp.14.315.000.

“Dari laporan tersebut kemudian atas perintahnya, Tim Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin Kanit 1 IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan melakukan serangkian penyelidikan”, terang AKP Teddy Permana, Kamis 14 Agustus 2025.

Lebih lanjut disampaikan berdasarkan hasi rekaman CCTV pada toko terlihat seorang pria berjaket hitam dan jas hujan oranye memutar arah kamera CCTV serta memutus aliran listrik toko. Kemudian dari hasil penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV kecurigaan tim mengarah kepada IDKS yang diketahui bekerja di toko tersebut.

Berdasarkan kecurigaan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang ada, Tim melakukan penangkapan pelaku. “IDKS berhasil ditangkap saat tengah bekerja di toko yang dibobolnya tanpa perlawanan”, ungkap Kasat Rekrim.

Baca Juga : Kakek 75 Tahun Tewas Terbakar di Rumahnya Sendiri di Mendoyo

AKP Teddy Satria Permana mengatakan dari hasil pemerikssan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian senilai Rp.11.150.000. Dengan rincian barang yang diambil berupa 2 roll kabel merk Extrana, 1 dus cat merk No Drop, 1 kotak kran merk Onda, dan 2 buah skop pasir merk Stayer.

Dan untuk proses lebih lanjut saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Klungkung. “Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP”, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *