Sikat Motor NMAX Dan Viral di Media Sosial, I Wayan DS Terciduk Polisi di Ubud

PERSINDONESIA.COM – Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di media sosial dan mengamankan pelaku, I Wayan DS (29) di wilayah Jalan Gunung Sari, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Gianyar, IPDA I Gusti Ngurah Suardita mengatakan pengungkapan kasus Curanmor ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat korban setelah sepeda motor Yamaha NMAX miliknya hilang saat diparkir di depan Warung Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, pada Senin (29/6/2026).

Baca Juga : Kapal Eks-LCT Dilarang Beroperasi di Selat Bali, Operator Diberi Waktu 2 Tahun Siapkan Pengganti

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. “Selanjutnya, pada Rabu (1/7/2026), petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial I Wayan DS di wilayah Jalan Gunung Sari, Ubud”, terangnya, Jumat (3/7/2026).

Lebih lanjut disampaikan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih tergantung pada kendaraan.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX milik korban beserta sejumlah barang yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ubud untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP”, ungkap Kasi Humas Polres Gianyar.

Baca Juga : Massa RATU Geruduk DPRD Tegal, Tegaskan Tolak Politik Adu Domba dan Dukung Investasi

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Gianyar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminalitas dikewilayahan.

“Guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, kami imbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kunci kontak tidak tertinggal, serta menggunakan kunci pengaman tambahan”, pungkas Gusti Ngurah Suardita. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *