Dialog bersama tokoh dan organisasi keagamaan yang digelar di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025)
Ternate, Maluku Utara Media Persindonesia (persindonesia.com)โ Untuk mencegah potensi konflik yang kerap muncul akibat status hukum tanah yang belum jelas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan dan masyarakat untuk segera mensertipikatkan tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah maupun kegiatan sosial keagamaan.
Dalam dialog bersama tokoh dan organisasi keagamaan yang digelar di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025), Menteri Nusron menegaskan bahwa perlindungan hukum atas tanah wakaf atau tempat ibadah sangat penting, mengingat tingginya nilai ekonomi dan spiritual yang melekat pada aset tersebut.
โBanyak konflik terjadi ketika status tanah belum bersertipikat. Selama pemilik masih hidup, biasanya tidak ada masalah, tapi setelah wafat, sering kali muncul perselisihan di antara ahli waris. Ini juga berlaku untuk tanah ibadah dan pendidikan,โ ujar Nusron.
Menurutnya, pemberian sertipikat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah terjadinya sengketa, terutama di kemudian hari saat generasi pewaris tidak memahami riwayat tanah tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar semua rumah ibadahโbaik masjid, musala, pesantren, madrasah, gereja, maupun lainnyaโdidaftarkan dan disertipikatkan.
โIni bentuk tanggung jawab kita menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah tersebut. Sertipikat bisa berbentuk wakaf atau hak milik, sesuai status dan penggunaannya,โ jelasnya.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Menteri Nusron menyerahkan secara simbolis sembilan sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah lembaga keagamaan dan yayasan pendidikan di Maluku Utara. Sertipikat tersebut mencakup tanah yang digunakan untuk pembangunan masjid, lembaga pendidikan Islam, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, serta sejumlah tokoh organisasi keagamaan, termasuk dari Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Fatayat NU, Muslimat NU, dan BAZNAS Provinsi Maluku Utara.
Turut mendampingi Menteri ATR/BPN, antara lain Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Menteri Nusron berharap, dengan adanya dukungan penuh dari organisasi keagamaan dan masyarakat, program percepatan sertipikasi tanah ibadah ini bisa segera direalisasikan di seluruh wilayah, demi menciptakan kepastian hukum dan ketenteraman sosial.
(Humas ATR/BPN Gianyar)






