Rapat Koordinasi yang digelar bersama jajaran Pemda Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025).
Ternate, Maluku Utara Media Persindonesia (persindonesia.com)โ Dalam upaya mempercepat pelaksanaan sertipikasi tanah di Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Daerah, terutama pemerintah desa, dalam mendukung proses legalisasi tanah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang digelar bersama jajaran Pemda Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025).
Menteri Nusron menuturkan bahwa proses penerbitan sertipikat tanah tidak bisa berjalan tanpa kelengkapan dokumen yang sebagian besar bersumber dari pemerintah desa. โKami membutuhkan sinergi dari bawah. Kepala desa adalah pihak yang paling mengetahui riwayat tanah di wilayahnya. Tanpa dokumen dari mereka, proses sertipikasi tidak bisa dilanjutkan,โ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa validitas dokumen dan transparansi riwayat tanah menjadi syarat utama untuk menghindari potensi konflik di masa mendatang. Karena itu, menurut Nusron, kolaborasi antara BPN dan Pemda menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut baik komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Ia menyebut program ini penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal akses permodalan.
โDengan sertipikat tanah, masyarakat tidak hanya memiliki jaminan hukum, tapi juga dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan. Ini sangat membantu perekonomian mereka,โ kata Sherly.
Sebagai bagian dari kegiatan Rakor, Menteri Nusron menyerahkan 28 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta 15 Sertipikat Elektronik yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, dilakukan pula serah terima aset berupa tanah dan bangunan kantor Kanwil BPN Maluku Utara di Sofifi dari Pemprov kepada BPN.
Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas sektor, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah kabupaten/kota di Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kesepakatan ini mencakup legalisasi aset, penyelesaian sengketa tanah, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.
Rakor ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, termasuk Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Komunikasi Strategis Muda Saleh, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis.
Dengan dorongan kuat dari pemerintah pusat dan komitmen dari pemerintah daerah, program sertipikasi tanah di Maluku Utara diharapkan mampu berjalan lebih cepat, akurat, dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasionalย






