Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali kegiatan penelitian lapang atas permohonan pembatalan sertipikat tanah di Desa Lodtunduh
Gianyar persindonesia.com , 9 Oktober 2025 โ Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar bersama Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali melaksanakan kegiatan penelitian lapang atas permohonan pembatalan sertipikat tanah di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan dan dilakukan untuk menelusuri data yuridis maupun fisik tanah yang menjadi objek permohonan pembatalan. Tujuannya adalah memastikan seluruh informasi yang dikumpulkan di lapangan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang akurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penelitian lapang merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa pertanahan yang objektif dan berkeadilan. โKami ingin memastikan setiap proses penanganan sengketa dilakukan secara profesional dan berdasarkan data faktual di lapangan. Penelitian lapang ini menjadi langkah penting agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,โ ujar Kepala Kantor Pertanahan Gianyar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Gianyar berkomitmen untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas. โKami berupaya agar setiap sengketa diselesaikan dengan cara yang terbuka dan sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,โ tambahnya.
Melalui kegiatan ini, BPN Gianyar berharap proses penyelesaian sengketa di wilayahnya dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Gianyar.*
Humas ATR/BPN Gianyar Bali.






