Kantah Kabupaten Klungkung Ambil Sumpah Dua Permohonan Sertipikat Hilang

PersIndonesia.Com,Klungkung- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung kembali melaksanakan sumpah permohonan sertipikat hilang. Pengambilan sumpah dilakukan terhadap I Ketut Prasin asal Lembongan, Kecamatan Nusa Penida dan I Wayan Sangging Wiwaha asal Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Rabu 20 Oktober 2025.

Dalam pengambilan sumpah tersebut I Ketut Parsin dan I Wayan Sangging Wiwaha bersumpah dihadapan Kepala Seksi Penetapan Hak, Pendaftaran dan Penata Pertanahan Pratama yang disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa.

Baca Juga : Kakantah Klungkung Apresiasi Terpilihnya Sekda Agung Lesmana Sebagai Finalis ADLG 2025

Kakantah Klungkung mengatakan pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari proses administrasi dan sebagai bentuk pertanggung jawaban pemohon dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan sumpah ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab administratif, tetapi juga sebagai langkah penting dalam menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

“sehingga dengan begitu hak-hak masyarakat dapat terlindungi dengan baik”, terang I Gusti Agung Gede Warmadewa.

Lanjut disampaikan Kakantah, sekecil apapun permasalahan pertanahan yang dihadapi masyarakat, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat sebagai wujud optimalisasi pelayanan terhadap kepentingan masyarakat dan negara.

Baca Juga : WOW! Permudah Pengecekan Kawasan Tanah, Kantah Klungkung Kini Hadirkan Inovasi PERA RTRW

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kabupaten Klungkung”, tegasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *