DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna, Bupati Paparkan Raperda APBD 2026 dan Regulasi Penanaman Modal

Rapat Paripurna Tahun 2025 dengan agenda penyampaian beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) penting

 

Badung persindonesia.com , 29 Oktober 2025 — DPRD Kabupaten Badung menyelenggarakan Rapat Paripurna Tahun 2025 dengan agenda penyampaian beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) penting. Kegiatan yang digelar di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (29/10/2025) ini menghadirkan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, serta sejumlah instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, DPRD menerima penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terkait dua Raperda utama, yakni Raperda APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Bupati Adi Arnawa menekankan bahwa penyusunan APBD 2026 mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas fiskal, dengan total pendapatan daerah mencapai Rp 12,3 triliun. Alokasi belanja daerah difokuskan pada sektor strategis seperti pendidikan dan infrastruktur untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, Raperda terkait insentif penanaman modal dirancang untuk menciptakan ekosistem investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat UMKM, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing Badung di kancah investasi regional,” ujar Adi Arnawa.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memberikan apresiasi atas penyampaian Raperda oleh Bupati. Ia menekankan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemkab Badung sangat penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibahas dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat secara nyata.

Selain itu, dalam Rapat Paripurna juga disampaikan Raperda DPRD tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Perlindungan serta Penertiban Hewan Penular Rabies, sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi lokal dalam bidang hukum, kesehatan, dan perlindungan masyarakat.

Rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

@tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *