Persindonesia.com, Bangli – Kasus pengerusakan hutan yang terjadi di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Bangli berhasil terungkap Jajaran Polsek Kintamani, Polres Bangli dengan mengamankan tiga pelaku yakni, KS (62), NL (54) dan WSW (33). Dan atas perbuatannya, ketiga tersangka diamankan di Polsek Kintamani.
Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwija Puja Rimbawa saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025) membenarkan pengungkapan tersebut. Lanjut kata Kapolsek, pengungkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana didampingi Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta.
Baca Juga : Terlibat Aksi Pencurian HP dan Uang, Pria Asal Tejakula Diringkus Polsek Kintamani
Dan untuk proses lebih lanjut ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Kintamani. Selain ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan mengamankan barang bukti berupa lima sabit, satu kapak, gergaji dan cairan kimia.
” Ketiga tersangka dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara”, tegas Kompol Puja Rimbawa.
Ia menyampaikan dari hasil interograsi yang dilakukan petugas, ketiga pelaku melakukan perusakan dengan cara melukai batang dan juga memotong sebanyak 193 pohon menggunakan sabit lalu menyiram cairan kimia jenis Bimaster dan Roundup agar pohon mati dengan tujuan membuka lahan baru.
Baca Juga : Kepala BKSDA Akui Lalai, Bangunan di TWA Penelokan Sepakat Dibongkar
Akibat perbuatan ketiga pelaku, kawasan hutan mengalami kerusakan dengan nilai kerugian mencapai Rp 25 juta.
““Kami pastikan akan tindak tegas setiap pelaku perusakan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Kompol Made Dwi Puja Rimbawa. (*)






