PERSINDONESIA.COM – Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang menimpa I Nyoman Rajendra warga Banjar/Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli berhasil diungkap oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani kurang dari 24 jam dengan mengamankan pelaku bernama Mohammad Ilham di wilayah Banyuwangi, pada hari Selasa (19/5/2026).
Kapolsek Kintamami, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Nyoman Rajendra yang telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 4319 PU warna coklat hitam yang terpakir digarase dalam kondisi kunci kontak masih tergantung dan pintu garase tidak terkunci.
“Akibat hilangnya motor tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta”, terang Kapolsek Kintamani.
Baca Juga : Warsik di Kintamani Dorong Tertib Administrasi Hingga Kualitas Pelayanan Kepolisian
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku bernama Mohammad Ilham (21), asal Kediri, Jawa Timur, yang diketahui bekerja di bengkel milik kerabat korban di wilayah Batur Tengah. Tak membuang buruan, Team Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kintamani IPTU I Dewa Nyoman Suarsana bersama Panit 1 Reskrim IPDA I Ketut Sudiarta kemudian melakukan pelacakan dan mendapati pelaku telah melarikan diri menuju Pelabuhan Gilimanuk.
Tim Reskrim Polsek Kintamani selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek KP3 Gilimanuk dan Polsek KP3 Tanjung Wangi. Dari hasil pemeriksaan manifest penumpang kapal penyeberangan, pelaku dengan sepeda motor curiannya diketahui telah menyeberang menuju Ketapang, Banyuwangi.
“Berkat koordinasi cepat dan kerja sama lintas wilayah, pelaku Ilham berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ungkap Dwi Puja Rimbawa.
Kata Kapolsek, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang terparkir di garase rumah dalam kondisi kunci masih menempel pada kendaraan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Kintamani.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian”, tegas Kompol Dwi Puja Rimbawa.
Baca Juga : Tim Gabungan Ungkap Kasus Curas Balok Timah di PT PMP
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan memastikan bahwa kunci kendaraan tidak dalam kondisi nyantol saat ditinggal. “Ingat Kejahatan terjadi karena ada kesempatan dan kelengahan kita”, pungkas Kapolsek Kintamani. (*)






