Kementerian ATR/BPN Pastikan Penanganan Sengketa Tanah Surabaya Berjalan Objektif dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI

Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta.

Jakarta persindonesia.com – Penyelesaian sengketa pertanahan di Kota Surabaya kembali menjadi perhatian publik setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (18/11/2025). Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kementerian akan menangani perkara tersebut dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung asas keadilan.  “Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum bagi masyarakat merupakan prioritas,” kata Dalu Agung saat memberikan keterangan di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta.

Sengketa yang dibahas dalam rapat itu melibatkan klaim PT Pertamina atas dua bidang tanah berstatus Eigendom Verponding (EV). Di sisi lain, masyarakat yang menempati lahan tersebut juga memiliki penguasaan fisik maupun sertipikat/hak atas tanah, sehingga diperlukan verifikasi menyeluruh untuk menentukan status yang sah.

Dalu Agung mengatakan, penyelesaian tidak boleh tergesa-gesa mengingat kompleksitas masalah. Pihaknya membuka sejumlah opsi penyelesaian sesuai kerangka regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Ia menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mendorong kolaborasi lintas lembaga, di antaranya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, hingga PT Pertamina, guna memastikan proses penyelesaian berjalan komprehensif.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya memperhatikan aspek keadilan sosial dalam menangani setiap kasus pertanahan. “Negara harus hadir dan memastikan sengketa tanah diselesaikan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh pihak dapat segera merumuskan tindak lanjut yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Surabaya yang terdampak. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, turut hadir dalam agenda tersebut.

Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan itu didampingi oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *