Wamen ATR Dorong BUMN Perkuat Tata Kelola Aset untuk Amankan Bisnis dan Pelayanan Publik

Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”

 

Jakarta persindonesia.com  — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya tata kelola aset pertanahan yang kuat bagi perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menyampaikan hal tersebut dalam Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group” pada Jumat (28/11/2025).

Menurut Ossy, aset tanah yang dikelola dengan baik merupakan fondasi penting bagi BUMN yang menjalankan layanan publik, termasuk sektor telekomunikasi. Ia mengingatkan bahwa keamanan tanah milik perusahaan seperti PT Telkom Indonesia Tbk berpengaruh langsung pada keberlanjutan layanan digital yang digunakan masyarakat luas.

“Jika tanah yang menjadi dasar operasional tidak terlindungi, maka infrastruktur yang berada di atasnya pun berada dalam posisi rentan,” ujar Ossy. Ia menambahkan bahwa pengelolaan aset yang solid dapat memperkuat stabilitas sistem komunikasi nasional.

Selain mendukung keberlangsungan layanan, pengelolaan aset pertanahan yang terstruktur juga dinilai dapat meminimalkan risiko bisnis. Konflik pertanahan yang berujung pada sengketa hukum kerap menghambat operasional perusahaan dan menimbulkan biaya besar. Karena itu, kepatuhan pada regulasi pertanahan menjadi kunci penting dalam manajemen risiko.

Wamen Ossy juga mengusulkan langkah awal yang dapat ditempuh BUMN, yaitu melakukan pemetaan komprehensif terhadap seluruh aset tanah yang dimiliki. Melalui pendekatan berbasis data dan regulasi, perusahaan dapat lebih mudah mengidentifikasi kondisi tiap aset, mulai dari status legalitas, dokumen pendukung, kondisi penguasaan, hingga potensi konflik.

“Setelah pemetaan dilakukan, perusahaan dapat mengelompokkan aset sesuai prioritas, seperti aset yang perlu dipertahankan, aset yang harus segera disertipikasi, dan aset yang sedang bermasalah sehingga membutuhkan strategi penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sertipikasi dan penataan aset bukan hanya urusan kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Terlebih bagi Telkom sebagai perusahaan terbuka yang harus mempertanggungjawabkan pengelolaan asetnya kepada pemegang saham dan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *