Pelayanan yang tepat kepada masyarakat
Jakarta / Persindonesia/Kanwil Bali – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan pertanahan tersebut memiliki fungsi dan tujuan berbeda dalam proses administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan pemahaman masyarakat terkait dua layanan ini penting agar pengajuan layanan dilakukan secara tepat sesuai kebutuhan. βPengecekan sertipikat dan SKPT memiliki fungsi berbeda. Dengan memahami perbedaannya, masyarakat dapat menghindari kesalahan dalam pengurusan administrasi pertanahan,β ujar Ana Anida dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak dilakukan.
Melalui proses pengecekan tersebut, PPAT dapat mengetahui kesesuaian data fisik dan yuridis yang tercantum dalam sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pertanahan lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi potensi sengketa tanah di kemudian hari.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai status suatu bidang tanah yang telah terdaftar. Informasi tersebut meliputi status hak atas tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.
Ana Anida menerangkan, SKPT umumnya digunakan untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah. βSKPT untuk kepentingan lelang dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang memiliki kepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum atas bidang tanah tersebut,β jelasnya.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kedua layanan tersebut sehingga dapat menentukan jenis layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan administrasi pertanahan yang sedang diurus.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






