Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan
Jakarta Persindonesia.com β Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pemberantasan mafia tanah. Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (03/12/2025).
Syahardiantono menekankan bahwa kolaborasi antar-lembaga merupakan fondasi utama dalam memotong rantai kejahatan pertanahan. βKerja sama antara ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan stakeholder lain harus terus diperkuat agar proses pencegahan hingga penegakan hukum berlangsung lebih efektif dan transparan,β ujarnya.
Data Polri menunjukkan dampak nyata dari penguatan sinergi tersebut. Jumlah pengaduan masyarakat terkait kasus pertanahan turun signifikan, dari 222 laporan pada 2024 menjadi hanya 94 laporan pada 2025. βPenurunan lebih dari separuh ini menjadi indikator bahwa langkah kolaboratif kita mulai membuahkan hasil,β kata Syahardiantono.
Selain itu, dari 107 target operasi mafia tanah, Satgas berhasil menyelesaikan 90 kasus dan menetapkan 185 tersangka. Satgas juga mengamankan lebih dari 14.000 hektare tanah serta mencegah potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp23 triliun. Capaian ini dinilai sebagai bukti penguatan kerja bersama antarlembaga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi. Ia menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah merupakan agenda nasional yang tidak mungkin ditangani oleh satu lembaga saja. βATR/BPN tidak akan mampu bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang konsisten,β ujarnya.
Menteri Nusron menyoroti bahwa mafia tanah terus beradaptasi, sehingga diperlukan dua strategi utama: ketegasan APH dalam menjerat pelaku menggunakan pasal yang tepat, serta integritas petugas ATR/BPN agar tidak terlibat dalam praktik kejahatan. Ia menegaskan pentingnya menjaga kebersihan internal agar upaya penegakan hukum tidak terhambat.
Rakor ini dihadiri perwakilan dari berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Hadir pula Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono; Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto; Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiarie; Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; pejabat tinggi madya dan pratama ATR/BPN; serta para Kepala Kantor Wilayah BPN dari seluruh Indonesia.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional





