Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Jakarta
Jakarta Persindonesia.com β Upaya pemberantasan mafia tanah sepanjang tahun 2025 menunjukkan capaian besar. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum (APH) berhasil menyelamatkan aset tanah dengan nilai mencapai lebih dari Rp23 triliun.
Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Jakarta, Rabu (03/12/2025), Nusron memaparkan bahwa 90 kasus mafia tanah berhasil dituntaskan dari total target 107 kasus. βDari penanganan itu, 185 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, luas tanah yang berhasil diamankan mencapai 14.315 hektare dengan estimasi nilai Rp23,3 triliun berdasarkan zona nilai tanah,β jelasnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran APH dan Tim Satgas atas komitmen dan kerja bersama yang telah dilakukan selama ini. Menurut Nusron, pencapaian tersebut tidak mungkin terwujud tanpa kolaborasi lintas lembaga yang solid. βTerima kasih kepada seluruh APH yang terus menjaga ritme kerja sama ini. Semoga kolaborasi dapat kita lanjutkan dan tingkatkan,β katanya.
Meski begitu, Nusron kembali mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap potensi keterlibatan oknum internal dalam jaringan kejahatan pertanahan. Ia meminta APH segera melaporkan jika menemukan petugas ATR/BPN yang melakukan penyimpangan. βJika ada oknum, kami tidak ragu menyerahkannya kepada APH. Tidak boleh ada kompromi,β tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku mafia tanah kerap mengandalkan akses terhadap informasi sensitif serta celah pada prosedur administrasi pertanahan. Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi data, penguatan sistem pengawasan, serta disiplin internal. βSering kali komplotan ini mendapatkan informasi dari orang dalam. Maka, pengawasan dan keterbukaan data menjadi kunci,β ujarnya.
Dengan kerja bersama yang terus diperkuat, Nusron optimistis bahwa pemberantasan mafia tanah akan semakin efektif dan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengurus hak-hak pertanahan.
Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono; Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto; Plt. Wakil Kepala Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiarie; Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Kepala Bareskrim Polri, Syahardiantono; serta pejabat tinggi madya dan pratama ATR/BPN dan para kepala kantor wilayah BPN dari berbagai provinsi.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional






