Persindonesia.com, Gianyar – Sebagai bentuk komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat Desa Adat, guna mengawal ketertiban umum dan memastikan hukum berfungsi sebagai pelindung bukan sosok yang menakutkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Balai Budaya Kabupaten Gianyar, Jumat (12/12/2025).
Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan dan Penyelesaian Hukum Berbasis Adat Melalui Bale Kertha Adhyaksa” dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)i Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan dihadiri para Camat se-Kabupaten Gianyar, para Bendesa Adat serta para Kepala Desa dari Kecamatan Gianyar, Blahbatuh dan Tampaksiring.
Baca Juga : Edukasi Hukum Bagi Siswa, Kejaksaan Musnahkan BB Inkracht di SMPN 1 Gianyar
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yakni Bebry selaku Kasi 4 dan Plt. Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali) yang hadir secara khusus untuk memberikan penguatan pemahaman hukum kepada para peserta sert dipandu oleh Kasi Intel Kejari Gianyar selaku moderator.
Materi yang disampaikan secara komprehensif meliputi, Pertama terkait tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Bidang pidana, Bidang perdata dan tata usaha negara, Ketertiban dan ketenteraman umum, Intelijen penegakan hukum, Pemulihan aset.
Kedua terkait Penyuluhan Kesadaran Hukum melalui Program Jaga Desa. Dimana Kejaksaan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yakni Mengawal pengelolaan Dana Desa, Memberikan pendampingan dan konsultasi hukum, Mencegah potensi pelanggaran di tingkat desa, Mewujudkan pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Kemudian Ketiga terkait Pengelolaan Keuangan Desa dan Risiko Penyimpangan yang berhubungan dengan regulasi tentang Dana Desa (Permendagri 20/2018, PMK 145/2023, PMK 146/2023) serta titik rawan penyimpangan seperti, Tidak transparannya penggunaan anggaran, Pengadaan barang/jasa yang fiktif atau mark up, Penyimpangan administrasi SPJ, Penggunaan dana tanpa prosedur, serta Benturan kepentingan dalam proyek desa.
Keempat terkait modus-modus Tindak Pidana Korupsi di Tingkat Desa yang paling sering terjadi, seperti, Suap dan gratifikasi, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan dan Kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
Kelima Gratifikasi dan Batasan Hukum. Penjelasan jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, seperti Pemberian yang berhubungan dengan jabatan, Pemberian bernilai tinggi atau yang menimbulkan tanam budi, Mekanisme pelaporan ke KPK dalam waktu 30 hari.
Baca Juga : Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Se-Gianyar Wujud Komitmen Keadilan Restoratif
Keenam terkait Bale Kerta Adhyaksa sebagai Pusat Pencegahan dengan mengoptimalkan rumah Restorative Justice (RJ) sebagai, Ruang konsultasi aman bagi perangkat desa dan desa adat, Posko pencegahan tindak pidana korupsi, Sarana membangun keterbukaan dan kedekatan antara jaksa dan masyarakat, tempat deteksi dini potensi KKN serta peningkatan kesadaran hukum.
Dan ketujuh terkait paradigma Baru Penegakan Hukum Kejaksaan yang humanis, preventif, dan edukatif, dengan tujuan untuk Mencegah permasalahan hukum sebelum terjadi, Menjadikan jaksa sebagai mitra desa, bukan sekadar penuntut, Memastikan hukum hadir sebagai pelindung bagi masyarakat desa.
Narasumber juga menekankan paradigma baru Kejaksaan dalam penegakan hukum yang lebih humanis, preventif, dan edukatif sehingga perangkat desa maupun desa adat tidak perlu takut untuk berkonsultasi terkait pengelolaan keuangan dan potensi permasalahan hukum.
Triarta Kurniawan mengatakan melalui diskusi ini, pihaknya mendorong terciptanya kolaborasi antara Perangkat Desa, Desa Adat, dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, serta terbebas dari potensi penyimpangan.
“Saat ini kejaksaan mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan preventif, termasuk melalui optimalisasi Program Jaga Desa dan keberadaan Bale Kerta Adhyaksa sebagai ruang konsultasi hukum bagi Desa Adat maupun Perangkat Desa”, tegas Kasi Intel Kejari Gianyar.
Kejaksaan Gianyar berharap melalui kegiatan ini akan bermanfaat dan dapat membantu masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa Kejaksaan ada untuk masyarakat”, tegasnya.(*)






