PersIndonesia.Com,Gianyar- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster melakukan peresmian Bale Kertha Adhyaksa serentak pada 70 desa/lurah dan 273 desa adat se-Kabupaten Gianyar.
Acara peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan kulkul bertempat di Balai Budaya Gianyar tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga : Asisten Pidana Militer Kejati Bali Resmi Dijabat Kolonel Kum Wirdel Boy
Pada kesempatannya, Bupati Mahayastra menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali. Menurutnya kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum di Desa Adat yang dapat diselesaikan dengan musyawarah sesuai kearifan lokal. Dan kedepan nya semua permasalahan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.
“Terimakasih kepada Kejati Bali karena pada hari ini telah meresmikan Bale Kertha Adhyaksa. Sehingga apapun permasalahannya dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat”, kata Bupati Mahayastra.
Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan ketertarikan dirinya terhadap program Bale Kertha Adhyaksa, sebab bukan semata-mata untuk kepentingan Kejaksaan tetapi lebih kekepentingan pembangunan daerah. Terlebih, konsep yang diangkat adalah kearifan lokal yang sejalan dengan visi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana Bali Era Baru.
“Titiyang sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Kejati Bali atas inovasi ini, karena hanya di Bali yang memiliki sistem seperti ini dan beliau yang menjalankan. Apabila ini berhasil akan menjadi model percontohan untuk penyelesaian masalah-masalah sengketa hukum”, kata Koster.
Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun Desa Adat. Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum. Masalah bukan hanya dari masyarakat tetapi juga dari Aparatur Desa. Sehingga tidak ada lagi sampai ke pengadilan, kecuali masalahnya tidak dapat diampuni lagi.
“Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri”, Ketut Sumedana.
Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat yang melibatkan Kejaksaan. Konsep ini bertujuan untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah hukum, terutama dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) kekeluargaan dan musyawarah.
“Sehingga dapat memperkuat peran Desa Adat dan revitalisasi fungsi Yudikatif di tingkat desa serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami over kapasitas”, tegas Sumedana menambahkan.
Diakhir acara dilakukan penyerahan plakat kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mendukung terlaksananya Restorative Justice dan kordinasi terkait pendampingan hukum kepada Perbekel Desa Bakbakan, Bendesa Adat Ganggangan Cangi Batuan Kaler dan LPD Padang Tegal.(*)






