Pengambilan sumpah dalam rangka penerbitan Sertipikat Pengganti karena hilang
Gianyar Persindonesia.com โ Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan pengambilan sumpah dalam rangka penerbitan Sertipikat Pengganti karena hilang pada Kamis (15/01/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta disaksikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah, Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, serta Koordinator Kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian.
Pengambilan sumpah tersebut merupakan salah satu tahapan wajib dalam prosedur administrasi pertanahan untuk memastikan kebenaran keterangan pemohon sekaligus menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah yang bersangkutan. Proses ini dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan pertanahan.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan sumpah menjadi instrumen penting dalam menjaga tertib administrasi dan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan. โPengambilan sumpah Sertipikat Pengganti karena hilang merupakan bagian dari mekanisme pengamanan administrasi. Melalui proses ini, kami memastikan bahwa permohonan yang diajukan telah memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,โ ujar I Gusti Putu Darma Astika.
Ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan pelayanan, termasuk penerbitan Sertipikat Pengganti, dilaksanakan secara cermat untuk mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan Sertipikat Pengganti karena hilang dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak atas tanah.
Humas ATR/BPN Gianyar






