Pemeriksaan lapang dalam rangka permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK)
Gianyar Persindonesia.com โ Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan rangkaian kegiatan pemeriksaan lapang dalam rangka permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK) Pengakuan/Penegasan Hak yang berlokasi di Desa Temesi, Kamis (15/01/2026).
Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan lapang, penegasan batas bidang tanah, penelitian data yuridis, serta Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A. Seluruh tahapan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis, kejelasan batas bidang tanah, serta kelengkapan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam menjamin tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. โPemeriksaan lapang dan Sidang Panitia A dilakukan untuk memastikan bahwa data fisik dan yuridis bidang tanah benar-benar sesuai. Ini merupakan tahapan krusial agar sertipikat yang diterbitkan nantinya memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,โ ujar I Gusti Putu Darma Astika.
Ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar terus berkomitmen menjalankan setiap tahapan pendaftaran tanah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, proses PTPK dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemohon.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan proses pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Gianyar dapat berjalan tertib serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Humas ATR/BPN Gianyar






