Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Jakarta Persindo – Pemerintah terus memperkuat upaya penertiban kawasan hutan guna mengakhiri praktik penyalahgunaan lahan sekaligus menyelamatkan aset negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektar. Sebagai anggota aktif Satgas PKH, Menteri Nusron menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. “Penguasaan kembali kawasan hutan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menghentikan penyalahgunaan lahan sekaligus memulihkan fungsi hutan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting satwa endemik seperti gajah dan harimau sumatra,” ujar Menteri Nusron usai konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.
Dari total luas kawasan yang berhasil ditertibkan, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dalam jangka panjang.
Selain aspek lingkungan, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan aset negara. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp6,62 triliun, yang terdiri atas Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa pascabencana hidrologi di sejumlah daerah, Satgas PKH mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi. Hasil investigasi tersebut dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Republik Indonesia secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/01/2026).
Berdasarkan laporan Satgas PKH, Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan izin tersebut meliputi 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Konferensi pers dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta jajaran pimpinan kementerian, lembaga, dan TNI-Polri lainnya.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






