Menteri ATR/BPN Tegaskan Penyelesaian Tanah di Kawasan Hutan Harus Sejalan dengan Reforma Agraria

Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik Agraria

Jakarta Persindonesia.comย  โ€“ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini terjadi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

โ€œReforma Agraria tidak bisa dilepaskan dari penetapan TORA. Persoalan yang kita hadapi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut siapa yang secara fisik menguasai tanah tersebut,โ€ tegas Menteri Nusron.

Ia menjelaskan bahwa sumber TORA terbagi ke dalam tiga kelompok utama. Pertama, TORA yang berasal dari kawasan hutan, di mana kewenangan penetapannya berada pada Kementerian Kehutanan. Kedua, TORA yang berasal dari tanah di luar kawasan hutan, yang penetapannya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan lokasi tanah yang akan dijadikan objek reforma agraria, seperti tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang dapat didistribusikan kepada masyarakat. Sementara itu, penetapan subjek atau penerima manfaat reforma agraria menjadi kewenangan kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah.

Adapun sumber TORA ketiga berasal dari hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Menteri Nusron memaparkan bahwa konflik agraria tersebut memiliki lima tipologi utama, mulai dari konflik antara masyarakat dengan BUMN, konflik tanah di luar kawasan hutan, konflik lahan transmigrasi, konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan, hingga konflik dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD).

โ€œSetiap tipologi konflik memiliki mekanisme penyelesaian dan kewenangan kementerian atau lembaga yang berbeda, sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor yang kuat,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa persoalan reforma agraria yang ditangani oleh berbagai kementerian dan lembaga saling berkaitan, khususnya yang bersumber dari kawasan hutan. Ia menilai kawasan hutan menjadi sumber terbesar TORA dan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. โ€œPeran ATR/BPN menjadi sangat penting setelah kawasan dilepaskan, yakni memastikan kepastian hukum melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,โ€ kata Saan.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

Menteri Nusron dalam kesempatan itu didampingi oleh jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *