Satpol PP melakukan pengecekan langsung ke lokasi
Badung Persindo – Ramainya perbincangan di media sosial terkait rencana pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Sebagai langkah antisipatif, Satpol PP telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut-sebut akan menjadi area pembangunan.
Kepala Seksi Kewaspadaan Dini Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Suartana, menyampaikan, peninjauan lapangan dilakukan atas arahan pimpinan guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus meredam informasi yang belum jelas kebenarannya. Hasilnya, rencana pembangunan mal tersebut masih sebatas wacana dan belum masuk tahap pelaksanaan. “Berdasarkan hasil pengecekan langsung dan keterangan dari pihak perusahaan, sampai saat ini belum ada kepastian pembangunan mal. Informasi yang beredar di media sosial belum sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Wayan Suartana saat ditemui di Kantor Satpol PP Badung, Kamis (29/01/2026).
Ia menjelaskan, Satpol PP melalui Seksi Kewaspadaan Dini telah berkoordinasi dengan pihak pengelola, yakni PT Asia Mas Realty dengan nama kegiatan Canggu Hill. Aktivitas yang berlangsung saat ini masih terbatas pada penataan lahan dan pembuatan akses jalan di area seluas kurang lebih 10 hektare, termasuk pembangunan jembatan penghubung antara Desa Tumbak Bayuh dan Desa Pererenan.
Menurutnya, kegiatan penataan lahan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di Kabupaten Badung. Sementara itu, terkait rencana pembangunan mal, pihak perusahaan belum dapat memastikan realisasinya karena masih dalam tahap kajian dan pertimbangan peluang usaha. “Fokus pengembangan yang disampaikan saat ini lebih mengarah pada pembangunan kawasan permukiman. Untuk pusat perbelanjaan masih sebatas rencana dan belum ada kepastian,” jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Badung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi lintas instansi guna memastikan setiap aktivitas pembangunan di wilayah Badung berjalan sesuai dengan regulasi, serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.






