Gianyar Persindonesia.com โ Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A) di Desa Pejeng Kelod, Selasa (03/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah guna menjamin keabsahan data dan kepastian hukum bagi masyarakat pemohon.
Sidang Panitia A difokuskan pada penelitian data yuridis serta verifikasi data fisik bidang tanah, termasuk penegasan status penguasaan dan pemilikan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan sidang melibatkan unsur-unsur terkait agar proses berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa Sidang Panitia A memiliki peran strategis dalam mencegah timbulnya sengketa pertanahan di kemudian hari.ย โMelalui Sidang Panitia A, kami memastikan seluruh data fisik dan yuridis diteliti secara menyeluruh. Proses ini menjadi landasan penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pendaftaran tanah,โ ujar I Gusti Putu Darma Astika.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan berbagai unsur dalam sidang merupakan bentuk kehati-hatian dan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan sesuai prosedur.
Dengan dilaksanakannya Sidang Panitia A ini, diharapkan proses pendaftaran tanah di wilayah Desa Pejeng Kelod dapat berjalan lancar serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Gianyar secara berkelanjutan.
Humas ATR/BPN Giamyar




