Sidang Panitia A di Desa Pejeng Kelod Dukung Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah

Gianyar Persindonesia.com โ€“ Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A) di Desa Pejeng Kelod, Selasa (03/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah guna menjamin keabsahan data dan kepastian hukum bagi masyarakat pemohon.

Sidang Panitia A difokuskan pada penelitian data yuridis serta verifikasi data fisik bidang tanah, termasuk penegasan status penguasaan dan pemilikan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan sidang melibatkan unsur-unsur terkait agar proses berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa Sidang Panitia A memiliki peran strategis dalam mencegah timbulnya sengketa pertanahan di kemudian hari.ย  โ€œMelalui Sidang Panitia A, kami memastikan seluruh data fisik dan yuridis diteliti secara menyeluruh. Proses ini menjadi landasan penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pendaftaran tanah,โ€ ujar I Gusti Putu Darma Astika.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan berbagai unsur dalam sidang merupakan bentuk kehati-hatian dan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan sesuai prosedur.

Dengan dilaksanakannya Sidang Panitia A ini, diharapkan proses pendaftaran tanah di wilayah Desa Pejeng Kelod dapat berjalan lancar serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Gianyar secara berkelanjutan.

Humas ATR/BPN Giamyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *