Sidak Proyek pembangunan wedding chapel di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, “Tidak Berijin”
Badung Persindo — Maraknya bangunan tanpa izin di wilayah Kabupaten Badung mendorong DPRD Badung menyiapkan langkah pengawasan yang lebih terstruktur. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menangani persoalan tata ruang, perizinan, dan bangunan ilegal.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menyampaikan bahwa wacana pembentukan Pansus muncul sebagai respons atas keterbatasan pengawasan jika hanya mengandalkan komisi-komisi di DPRD. Menurutnya, diperlukan tim khusus yang fokus dan memiliki waktu lebih leluasa untuk turun langsung ke lapangan.
Ia menjelaskan, Pansus tersebut dirancang agar mampu melakukan pengawasan menyeluruh, termasuk pemeriksaan legalitas bangunan serta kepatuhan investor terhadap aturan daerah. Bangunan yang tidak memiliki izin lengkap atau tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah disebut akan menjadi perhatian utama.
“Bangunan yang tidak memiliki dasar legalitas yang jelas tentu harus ditindak. Terlebih jika pembangunannya dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui usai inspeksi lapangan di kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Lanang menambahkan, rencana pembentukan Pansus tersebut akan terlebih dahulu dibahas bersama pimpinan dan anggota DPRD Badung. Ia menegaskan bahwa keputusan pembentukan Pansus harus melalui mekanisme rapat dan persetujuan kolektif kolegial di lembaga legislatif.
Sebelumnya, DPRD Badung bersama perangkat daerah terkait melakukan inspeksi mendadak terhadap proyek pembangunan kapel pernikahan di kawasan tebing Pantai Suluban. Dalam sidak tersebut, DPRD meminta agar proyek dihentikan sementara karena ditemukan sejumlah persoalan perizinan.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa pengembang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS. DPRD menilai NIB saja belum cukup dan harus dilengkapi dengan perizinan teknis lainnya, termasuk dokumen lingkungan.
Inspeksi lapangan tersebut turut melibatkan Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Satpol PP Kabupaten Badung. DPRD Badung menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan aturan tata ruang dan perizinan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat.
Krg*






