GIANYAR Persindonesia.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sidang Panitia A di Desa Singakerta pada Jumat, 6 Februari 2026, sebagai bagian dari tahapan proses pendaftaran tanah. Kegiatan ini dilakukan untuk meneliti data yuridis serta melakukan klarifikasi keterangan atas bidang-bidang tanah yang diajukan permohonan pendaftarannya oleh masyarakat.
Sidang Panitia A merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah, yang bertujuan memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis. Dengan proses ini, setiap bidang tanah dapat terdaftar secara akurat, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa Sidang Panitia A memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
โMelalui Sidang Panitia A ini, kami memastikan seluruh data tanah yang didaftarkan telah diverifikasi secara menyeluruh, baik dari sisi yuridis maupun fisik. Hal ini penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemegang hak,โ ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan dilaksanakannya Sidang Panitia A di Desa Singakerta, diharapkan proses pendaftaran tanah dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Humas ATR/BPN Gianyar






