GIANYAR Persindo – Pemerintah melaksanakan Musyawarah Kedua Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dalam rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) dan sarana penunjang lainnya di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 6 Pebruari 2026, bertempat di Balai Banjar Kanginan, Desa Bakbakan.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh para pihak yang berhak menerima ganti kerugian, instansi yang memerlukan tanah, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta unsur pelaksana pengadaan tanah dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan dan membahas bentuk ganti kerugian atas bidang tanah yang terdampak pembangunan GOR, sehingga proses pengadaan tanah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel. โMusyawarah penetapan bentuk ganti kerugian ini dilaksanakan untuk menjamin hak-hak masyarakat tetap terlindungi, sekaligus mendukung percepatan pembangunan fasilitas olahraga yang bermanfaat bagi masyarakat luas,โ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus mengawal proses pengadaan tanah agar berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Melalui pelaksanaan musyawarah ini, diharapkan tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan, sehingga pembangunan GOR dan sarana penunjang lainnya di Desa Bakbakan dapat segera direalisasikan demi mendukung peningkatan kualitas sarana olahraga di Kabupaten Gianyar.
Humas ATR/BPN Gianyar






