45 Tiang Kabel Fiber Optik Tak Berizin di Tiga Ruas Jalan Surabaya Ditertibkan Satpol PP

Surabaya, Persindonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya (DSDABM) kembali menertibkan puluhan tiang kabel fiber optik (FO) yang tidak mengantongi izin di sejumlah ruas jalan, Sabtu (14/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar tiga lokasi, yakni Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, serta Jalan Kapas Krampung sisi utara. Penertiban ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada Sabtu (7/2/2026), Selasa (10/2/2026), dan Rabu (11/2/2026).

Langkah tersebut dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Surabaya dalam menata jaringan utilitas agar lebih tertib, aman, dan selaras dengan estetika kota.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan total 45 tiang kabel fiber optik dari tiga titik tersebut.

“Di Jalan Ngaglik kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan di sisi utara sebanyak 16 tiang. Jadi total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujar Agnis.

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, tiang-tiang yang melanggar terlebih dahulu diberi penanda berupa stiker pelanggaran oleh tim DSDABM. Penandaan ini bertujuan mempermudah proses identifikasi di lapangan sehingga penertiban berjalan lebih efektif dan terarah.

Selain menertibkan tiang, petugas juga melakukan penindakan terhadap sejumlah kabel fiber optik yang tidak sesuai ketentuan. Kabel-kabel tersebut kemudian dirapikan untuk mengurangi kesan semrawut di ruang publik.

“Kami juga menertibkan beberapa kabel yang melanggar, lalu dilanjutkan dengan perapihan agar kabel udara lebih tertata dan tidak mengganggu estetika kota,” jelasnya.

Agnis menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Ia berharap seluruh penyedia layanan telekomunikasi dapat mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Penertiban serupa, lanjutnya, akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan lain yang telah dipetakan. Kegiatan ini direncanakan berlangsung hingga minggu kedua Maret dengan melibatkan DSDABM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub). (Red-sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *