Sengketa Kepemilikan 5 Ton Ayam Frozen, PT Alidaya Mitra Sejahtera Keluhkan Penahanan Barang Sepihak oleh ‘Gudings’ Bintaro

TANGERANG,Persindonesia.com – PT Alidaya Mitra Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang pangan, melayangkan keluhan keras terhadap pengelola gudang pendingin PT Gudang Dingin Indonesia (Gudings) Hub Bintaro.

Keluhan ini dipicu oleh penahanan aset berupa 5 ton 18 kilogram dada ayam frozen milik perusahaan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak gudang sejak 22 Februari 2026.

​Direktur Utama PT Alidaya Mitra Sejahtera, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari transaksi jual beli sah di dalam ekosistem gudang tersebut. PT Alidaya membeli stok ayam dari akun pengguna lain atas nama Dodi dan tim, yang juga merupakan penyewa di gudang yang sama.

​”Secara transaksional, kewajiban kami sudah selesai. Kami sudah melakukan pembayaran, dan pihak gudang pun sudah mengonfirmasi pemindahan barang dari akun penjual ke akun PT Alidaya (inbound). Namun, saat kami ingin mengeluarkan barang untuk dikirim ke customer kami (pabrik bakso), pihak gudang justru menahan barang tersebut,” ujar Dirut Pt.Alidaya dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

​Penahanan barang tersebut didasari oleh klaim pihak luar yang mengaku belum menerima pembayaran dari pihak penjual (Dodi). Namun, pihak PT Alidaya menegaskan bahwa mereka tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak pelapor tersebut.

​Salah satu pemegang saham sekaligus bagian keuangan PT Alidaya, menyayangkan sikap manajemen Gudings yang dinilai kurang melindungi konsumen lama.

Ia menyoroti lemahnya proses validasi terhadap penyewa baru yang hanya bermodalkan identitas minimalis.

​”Kami adalah mitra sejak 2025. Kami sangat menyesalkan mengapa pihak gudang tidak memberikan warning sejak awal. Validasi mereka terhadap akun baru sangat minim, hanya satu KTP dan NPWP untuk manajemen yang bertindak atas nama pribadi,” ungkapnya

​Akibat penahanan yang berlangsung selama hampir satu bulan ini, PT Alidaya mengaku mengalami kerugian material yang signifikan.

Selain terhambatnya arus kas (cash flow), perusahaan juga terancam kehilangan kepercayaan dari pelanggan mereka akibat gagalnya pengiriman.

​”Permintaan dari customer kami sudah jelas sejak tanggal 22 Februari, tapi hingga 17 Maret hari ini barang tidak bisa keluar. Kerugian kami sangat besar, apalagi ini barang komoditas yang ada masa kedaluwarsanya,” tambahnya

​PT Alidaya sendiri telah berupaya mengikuti arahan gudang dengan membuat Laporan Polisi (LP) terhadap pihak penjual (Dodi) sebagai bentuk itikad baik. Namun, mereka tetap mendesak agar pihak Gudings segera merilis barang milik mereka, mengingat status barang tersebut secara sistem sudah sah berada di bawah akun PT Alidaya.

​Pihak PT Alidaya berharap manajemen PT Gudang Dingin Indonesia bersikap profesional sebagai penyedia jasa titipan dan tidak terseret dalam sengketa internal antar-pihak lain yang tidak relevan dengan status kepemilikan barang di akun mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *