Berkah Nyepi dan Idul Fitri, Puluhan Narapidana Rumah Tahanan Bangli Terima Remisi

Persindonesia.Com,Bangli – Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Bangli memberikan Remisi (pengurangan masa tahanan) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu dan Islam. Remisi khusus (RK) dihari besar keagamaan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Kegiatan penyerahan remisi dipimpin oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bangli, Resnu Parada Andhika diawali dengan pelaksanaan Shaloat Idul Fitri yang berlangsung khidmat dan diikuti oleh WBP beragama Islam, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga : Puluhan WBP Rutan Bangli Ikuti Program Rehabilitasi Sosial Dirjen Pemasyarakatan

Karutan IIB Bangli, Resnu Parada Andhika mengatakan total jumlah WBP yang ada saat ini ada sebanyak 129 orang terdiri dari, Narapidana (Napi) 112 orang dan Tahanan 17 orang. Dari total tersebut WBP beragama Hindu sebanyak 57 orang serta yang beragama Islam 60 orang.

Untuk WBP yang beragama Hindu yang mendapat remisi sebanyak 42 orang, sementara 15 orang lainya belum memenuhi syarat. Kemudian untuk WBP beragama Islam sebanyak 49 orang menerima remisi, sedangkan 11 orang lainnya tidak memenuhi syarat.

“Sebanyak 26 WBP yang tidak memenuhi syarat menerima remisi, karena mereka masih bestatus tahanan dan menjalani pidana subsider”, terang Andhika seusai penyerahan remisi.

Lebih lanjut kata Karutan Bangli, untuk jenis RK yang diberikan sebanyak 42 bagi WBP beragama Hindu semuanya RK I. Sedangkan sebanyak 49 RK bagi WBP agama Islam terdiri dari, RK I sebanyak 47 orang dan RK II 2 orang. Adapun besaran remisi yang diterima bagi WBP Hindu sebanyak 42 orang tersebut yaitu, 15 hari 12 orang, 1 bulan 18 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang.

Kemudian besaran RK I WBP agama Islam, yakni 15 hari 10 orang, 1 bulan 22 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 15 orang. Dan sebanyak 2 orang RK II 1 bulan. “Untuk pemberian remisi khusus Nyepi dan Idul Fitri tahun 2026 ini tidak ada Napi langsung bebas. Dan perkara masih didominasi Narkotika”, beber Resnu Parada Andhika.

Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan. Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud kepercayaan negara kepada WBP untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.

Baca Juga : Lakukan Harmonisasi, Dua Ranperbup Bangli Disesuaikan Kanwil Kemenkum Bali

Momentum perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri yang berdekatan ini menjadi simbol kuat bahwa keberagaman adalah kekuatan. “Melalui pemberian remisi secara bersamaan ini, kami ingin menegaskan bahwa nilai toleransi, kebersamaan, dan kerukunan umat beragama harus terus dijaga, termasuk di dalam lingkungan pemasyarakatan,” ungkap Karutan Bangli.

Sebagai bentuk apresiasi dan reward di hari raya, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian kesempatan kunjungan tatap muka langsung antara WBP dengan keluarga tanpa dibatasi oleh jeruji besi seperti pada layanan kunjungan pada umumnya. Kegiatan ini tetap dilaksanakan dengan pengawasan dan pengamanan ketat oleh seluruh petugas guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat semakin mempererat rasa kekeluargaan, meningkatkan motivasi WBP dalam menjalani pembinaan, serta memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi di dalam lingkungan pemasyarakatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *