Rapat paripurna ke-6 penyampaian pendapat akhir fraksi –fraksi
Kotawaringin Barat persindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, Rabu (29/4/2026) pukul 08.00 WIB. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD kota Waringin Barat jl. H.M.Rafi’i . Rapat tersebut di hadiri dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 21 anggota hadir, sementara 9 anggota lainnya tidak hadir. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotawaringin Barat Mulyadin, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD II Sri, serta dihadiri oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, S.H., M.H.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD menyepakati satu Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Hj. Nurhidayah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan pimpinan DPRD, sekaligus penandatanganan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda.
Sementara itu, satu Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan IMS, disepakati untuk ditunda pembahasannya hingga adanya peraturan pengganti guna menghindari kekosongan hukum.
Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 900.1.13.1/1970/KEUDA tertanggal 16 April 2026. Dalam evaluasi tersebut, kepala daerah bersama DPRD diwajibkan melakukan perubahan perda dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat diterima.
Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat atas kerja sama yang konstruktif selama proses pembahasan berlangsung.
“Seluruh dinamika yang terjadi merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” disampaikan dalam rapat tersebut.
Adapun fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PAN, PKS, menerima dan menyetujui Raperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selain itu, seluruh fraksi juga sepakat untuk menunda pembahasan Raperda terkait pencabutan Perda HIV/AIDS dan IMS hingga disiapkannya regulasi pengganti oleh perangkat daerah teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, sekaligus mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Jurnalis AGM






