Lakukan Harmonisasi, Dua Ranperbup Bangli Disesuaikan Kanwil Kemenkum Bali

PersIndonesia.Com,Bangli- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melalui Tim Kerja II kembali melaksanakan rapat harmonisasi rancangan produk hukum daerah bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli dengan agenda pembahasan dua (2) Ranperbup yang mencakup Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 dan Perjalanan Dinas.

Hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli tersebut Tim Perancang dari Kanwil Kemenkum Bali, I Eka Agustina, I Gde Danang Wirawan, Ketut Kusuma Dewi, dan Gusti Ngurah Agung Tresna Wangsa, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli, Rabu (31/7).

Baca Juga : Kanwil Kementerian Agama Bangli dan BNNK Gianyar Teken MoU Penanggulangan Narkoba

Rapat dibuka oleh tim perancang, I Eka Agustini dengan menjelaskan tujuan kegiatan dilakukan untuk memberikan fasilitasi harmonisasi atas 2 Ranperbup yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli. Dimana fasilitasi ini dilakukan untuk memperoleh kesesuaian substansi dan sistematika peraturan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara dalam pembahasannya, Gusti Ngurah Agung Tresna Wangsa mengulas Ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026. Ia menyampaikan dalam pembahasan ini ada beberapa penyesuaian, yakni konsideran menimbang Dasar Hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta sistematika penulisan pada pasal dan lampiran.

Sedangkan dalam ulasan kedua, Ketut Kusuma Dewi membahas Ranperbup tentang Perjalanan Dinas. Ia menyampaikan koreksi pada konsideran menimbang, penyesuaian dasar hukum, serta penambahan norma baru pada pasal 4 dan pasal 8 terkait perjalanan dinas jabatan.

Selain itu, juga disampaikan penghapusan komponen biaya transportasi DKI Jakarta yang dinilai tidak relevan dalam konteks Kabupaten Bangli.

Rapat harmonisasi ditutup dengan hasil yang memuaskan, yang mana kedua Rancangan Peraturan Bupati Bangli dinyatakan telah melalui proses harmonisasi yang sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Kunjungan Wisman ke Penglipuran Naik di Tengah Konflik Negara Kamboja dan Thailand

Terpisah Kakanwi Kemenkum Bali Eem Nurmanah, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Lanjut Kakanwil, pihaknya berharap agar setiap proses harmonisasi menjadi ruang kolaborasi yang konstruktif antara Pemerintah Daerah dan perancang peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami, setiap regulasi yang lahir di daerah tidak hanya selaras secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan,” ujar Eem.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam memastikan kualitas regulasi daerah agar tidak tumpang tindih dan tetap harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi. “Hal tersebut guna mendukung terciptanya produk hukum yang efektif, efisien, dan implementatif di daerah”, tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *