Dua Inovasi Daerah Bangli Terima Sertifikat Hak Cipta Dari BRIN

Persindonesia.Com,Bangli – Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli untuk melakukan inovasi yang berdampak pada lingkungan dan perekonomian mendapatkan apresiasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (Haki) katagori Hak Cipta.

Dalam penyerahan sertifikat HAKI yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu (1/4/2026), dua inovasi Kabupaten Bangli yang menerima sertifikat yakni GERTAK Eco Enzym Bisa dan GERBANG HAKI Bisa sebagai bentuk komitmen daerah Bangli untuk menciptakan asas kebermantaatan.

Baca Juga : Jadi Motivasi, BRIN Serahkan 146 Sertifikat HAKI Bagi Pelaku Usaha se-Bali

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bangli, I Nengah Wikrama mengatakan dari 146 sertifikat HAKI yang diserahkan oleh BRIN bagi Kabupaten/Kota se-Bali, Kabupaten Bangli menerima dua sertifikat berupa Hak Cipta. Untuk sertifikat Gerakan Serentak (Gertak) Eco Enzyme Bisa diterima langsung oleh Bapak Bupati. “Sedangkan untuk sertifikat Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual (Gerbang Haki) Bisa kita yang terima”, ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut disampaikan, Gertak Eco Enzyme Bisa merupakan gerakan Pemkab Bangli guna mendorong pengelolaan sampah organik berbasis sumber melalui pembuatan eco enzyme dari limbah dapur. Dimana hasil eco enzym dimanfaatkan untuk pemurnian air (khususnya Danau Batur) guna mendukung pelestarian ekosistem secara berkelanjutan.

Untuk Gerbang Haki Bisa merupakan sebuah gerakan bersama antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademis, dan media massa secara massif, terlembaga, tersistem, terstruktur, komprehensif untuk membangkitkan perlindungan bagi hasil karya intelektual, baik dibidang seni, sastra, ilmu pengetahuan maupun teknologi.

“Melalui kepemilikan sertifikat Haki, maka daya saing daerah dapat meningkat, sehingga bisa mewujudkan Bangli yang sejahtera”, sebutnya.

Kata Wikrama, untuk Kekayaan Intelektual (KI) di Bangli mulai November tahun 2025 centra Haki ada di BRIDA. Dan pada tahun 2025, pihaknya memfasilitasi pendaftaran KI sebanyak 41. Kemudian dari Januari hingga Maret tahun 2026 pendaftaran KI yang difasilitasi sebanyak 36. Sehingga total keseluruhan yang difasilitasi pendaftarannya sebanyak 77 KI.

Dari total KI yang didaftarkan berasal dari penciptaan seni tari, gamelan dan yang terbanyak dari inovasi-inovasi di sekolah dan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Bangli.

“Pendaftaran yang dilakukan untuk memperoleh Hak Cipta. Dengan melakukan pendaftaran bukan hanya hak cipta yang bisa didapat tetapi juga membuka pintu kesejahteraan bagi pemiliknya”, ungkap lelaki asal Tanggahan Peken, Susut ini.

Baca Juga : Songsong Menuju Satu Data Indonesia, Bangli Matangkan EPSS 2026

Selain penyerahan sertifikat HAKI pada kesempatan tersebut juga ada pameran produk-produk UMKM dari seluruh Bali. Untuk Kabupaten Bangli, tiga UMKM yang terlibat yakni, UD. Merta Sari, Warung Sokasi Luh Luih (SL2) dan Soka Wangi.

Untuk UD Merta Sari produk yang dipamerkan berupa Loloh Cemcem. Warung Sokasi Luh Luih kerajinan sokasi. Kemudian Soka Wangi berupa kerajinan batok kelapa dan anyaman.

“Kami berharap dengan diterimanya sertifikat HAKI ini, mampu mendorong para pelaku usaha dan OPD-OPD untuk berinovasi, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan”, ungkap Wikrama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *