Bali Dorong Kepastian Hukum Internasional, Gubernur Koster Dukung RUU HPI untuk Lindungi WNI dan Atur WNA

Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan kerja Pansus DPR RI 

Denpasar Persindo — Pemerintah Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam menghadapi berbagai persoalan lintas negara yang semakin kompleks.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (13/4).

Menurut Koster, Bali sebagai destinasi pariwisata internasional memiliki intensitas interaksi yang tinggi antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Kondisi ini kerap memunculkan berbagai persoalan hukum perdata lintas negara, seperti perkawinan campuran, sengketa hak asuh anak, hingga praktik kepemilikan properti oleh WNA melalui skema nominee.

Ia menilai, hingga saat ini pengaturan terkait isu-isu tersebut masih tersebar dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. Ketiadaan payung hukum khusus mengenai hukum perdata internasional dinilai berpotensi menimbulkan konflik hukum maupun ketidakpastian dalam penyelesaian perkara. “RUU HPI ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan global,” ujar Koster.

Pemerintah Provinsi Bali memandang kehadiran undang-undang ini penting, tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa lintas negara, tetapi juga untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak dalam kasus perkawinan campuran serta perceraian internasional.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, termasuk yang berasal dari Bali, yang jumlahnya cukup besar dan tersebar di berbagai negara.

Dalam konteks daerah, Koster menekankan bahwa Bali menghadapi realitas meningkatnya aktivitas warga asing, tidak hanya dalam sektor pariwisata, tetapi juga kegiatan ekonomi lainnya. Hal ini turut memunculkan berbagai persoalan hukum, baik perdata maupun pidana, yang membutuhkan penanganan lebih jelas dan komprehensif.

Melalui RUU HPI, pemerintah daerah berharap adanya kemudahan dalam pelayanan administrasi hukum lintas negara, sekaligus menciptakan iklim investasi dan pariwisata yang lebih sehat serta berkeadilan.

Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan undang-undang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan hakim dan notaris, guna memastikan substansi aturan lebih aplikatif di lapangan.

Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk menyusun regulasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan praktis dalam penanganan perkara hukum perdata internasional.

Dengan dukungan dari daerah seperti Bali, pemerintah pusat diharapkan dapat segera merampungkan pembahasan RUU HPI. Kehadiran undang-undang ini nantinya diyakini akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *