Sertipikat tanah milik Mbah Tupon, resmi kembali ke tangannya
Bantul Persindo — Perjuangan panjang seorang warga lanjut usia asal Bantul akhirnya membuahkan hasil. Sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, resmi kembali ke tangannya setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan kompleks.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4/2026). Momen tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pejabat, di antaranya Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Aris Suharyanta, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti.
Pengembalian sertipikat ini sekaligus menandai berakhirnya kasus sengketa tanah yang sempat menimpa Mbah Tupon sejak terungkap pada April 2025 lalu. Kasus tersebut diduga melibatkan praktik mafia tanah yang berupaya mengambil alih hak kepemilikan secara ilegal.
Suasana haru tak terbendung saat Mbah Tupon bersama sang istri menerima kembali dokumen penting tersebut. Keduanya tampak bersujud syukur sebagai ungkapan lega setelah melalui proses panjang yang penuh ketidakpastian.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu hingga sertipikat tersebut berhasil dikembalikan. Ia menilai, tanpa dukungan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, penyelesaian kasus ini akan sulit terwujud.
Sebelumnya, saat kasus mencuat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah cepat dengan meminta penundaan proses lelang tanah serta melakukan pemblokiran internal terhadap sertipikat yang disengketakan. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mengamankan aset milik Mbah Tupon selama proses hukum berjalan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen tanah agar terhindar dari potensi sengketa.
Sementara itu, Bupati Abdul Halim Muslih menilai kasus ini sebagai bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap dapat ditindak secara hukum, meskipun membutuhkan waktu dan proses yang tidak sederhana. Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan tanah dengan iming-iming yang mencurigakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa. Menurutnya, masih banyak kasus yang belum terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat.
Kasus yang dialami Mbah Tupon kini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga legalitas dan keamanan dokumen pertanahan, sekaligus menjadi contoh bahwa keadilan tetap bisa ditegakkan melalui proses hukum yang tepat.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






