Biaya PTSL Berbeda Tiap Wilayah, Pemerintah Tetapkan Batas Resmi

Tim di lapangan.

Jakarta Persindo – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Pemerintah Indonesia sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah telah berhasil terdaftar melalui program ini.

Program yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Meski berlaku secara nasional, biaya persiapan PTSL ditetapkan berbeda sesuai kategori wilayah.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa besaran biaya tersebut telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan dibagi dalam lima kategori wilayah. β€œBiaya persiapan PTSL berkisar antara Rp150.000 hingga Rp450.000, tergantung wilayahnya,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Untuk wilayah Kategori I seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, biaya ditetapkan sebesar Rp450.000. Kategori II meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, serta sejumlah provinsi di Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat dengan biaya Rp350.000.

Sementara itu, wilayah Kategori III seperti Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan beberapa provinsi lainnya dikenakan biaya Rp250.000. Untuk Kategori IV seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan sebesar Rp200.000. Adapun wilayah Kategori V yang mencakup Jawa dan Bali memiliki biaya paling rendah, yakni Rp150.000.

Penetapan biaya ini merujuk pada SKB 3 Menteri Tahun 2017 yang merupakan kesepakatan antara Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Biaya tersebut digunakan untuk mendukung proses persiapan seperti pengumpulan dokumen, pengadaan patok batas tanah, materai, hingga operasional petugas di tingkat desa atau kelurahan. Namun demikian, biaya tersebut belum mencakup kebutuhan lain seperti pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Shamy menegaskan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap potensi pungutan di luar ketentuan resmi. β€œJika terdapat biaya yang melebihi standar tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kantor desa atau kelurahan setempat, maupun langsung ke Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. Program ini diharapkan terus memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta transparansi dalam proses pendaftaran tanah di Indonesia.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *